Kejati Riau Tingkatkan Kasus Kasbon Setdakab Inhu ke Penyidikan

PEKANBARU, MORALRIAU.COMĀ – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi dana kasbon APBD 2005 sampai 2008 sebesar Rp114 miliar di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Indragiri Hulu (Inhu) dari penyelidikan ke penyidikan.

Penanganan perkara ini merupakan kelanjutan dari kasus yang menjerat mantan Bupati Inhu, Thamsir Rachman. Saat ini, Thamsir sedang menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru.

Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Hilman Azazi, mengatakan, peningkatan kasus didapat dari gelar perkara dilakukan jaksa penyidik. Ditemukan ada dugaan tindak pidana dalam kasus kasbon Inhu.

“Dari hasil kesimpulan, itu sudah bisa ke penyidikan tapi Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) belum terbit. Sedang disiapkan,” ujar Hilman, mengkutip cakaplah Selasa (22/12/2020).

Hilman mengatakan, dalam proses penyelidikan, pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada 10 orang, dari Setdakab Inhu. Hal itu dilakukan guna menguatkan sangkaan tim penyelidik dalam perkara tersebut.

“Sekitar 10 orang ada. Termasuk pihak-pihak yang sudah mengembalikan (kerugian negara),” katanya.

Kejati Riau sedang memaksimalkan apa yang telah divonis oleh Pengadilan, mau itu tingkat pertama, Pengadilan Tinggi, ataupun sampai pada putusan Kasasi di Mahkamah Agung. Termasuk itu terkait uang pengganti kerugian negara.

“Kemudian kita (Kejati) orang-orang yang belum mengembalikan (uang kerugian negara). Lalu orang-orang yang terlibat dalam peristiwa pidana itu kita kejar juga,” terang Hilman.

Dalam kasus ini, Thamsir sudah divonis 8 tahun penjara oleh Mahkamah Agung RI. Selain penjara, MA juga menghukum membayar denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti kerugian negara Rp28,8 miliar atau subsider 2 tahun kurungan.

Thamsir dinyatakan bersalah sesuai pasal 2 junto pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 KUHPidana.

Hukuman terhadap Thamsir lebih ringan 6 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Thamsir dengan penjara 14 tahun dan denda Rp500 juta atau subsider 6 bulan penjara.

JPU menuntut Thamsir membayar pengganti sebesar Rp45,1 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti dengan kurungan 5 tahun dan 6 bulan penjara.

Dalam kasus ini, Thamsir diduga tidak bisa mempertanggungjawabkan dana kas bon daerah tahun 2005-2009 sebesar Rp114.662.203.509. Dana yang dikeluarkan itu, tanpa didukung dengan dokumen yang sah dan lengkap.

Dana ratusan miliar itu, tersebar di lima kelompok pengajuan pembayaran. Pertama, kas bon dari Sekdakab Inhu sebesar Rp46.577.403.000. Kedua, kasbon pimpinan dan sebagian anggota dewan DPRD Inhu sebesar Rp18.690.000.000. Ketiga, kasbon yang diajukan Sekretaris Dewan (Sekwan) dan Bendahara Sekwan Inhu sebesar Rp6.219.545.508.

Keempat, kas bon yang dibuat oleh pejabat SKPD Inhu untuk panjar pelaksanan kegiatan di SKPS senilai Rp19.681.461.972. Kelima, kasbon pihak ketiga atau rekanan, untuk panjar proyek termin sebanyak Rp23.493.793.029.

Permintaan kas bon itu dilakukan secara lisan selama empat tahun. Akibat perbuatan itu, negara dirugikan sebesar Rp45,1 miliar. (*)

Komentar