KARIMUN, MORALRIAU.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) resmi melakukan penahanan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Karimun inisial IS dan Bagian Keuangan berinisial JS terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.
Penetapan tersangka disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Rahmat Azhar dalam Konferensi “Press Release”, turut juga di dampingi Kasi Pidsus, Kasi Pidum, Kasi Intel, Kasi Barang Bukti, Kasi Datun.
“IS dan JS dan mulai kita tahan hari ini sampai 20 hari kedepan. Sementara ini kita masih gali keterangan, selanjutnya nanti akan kita titipkan di Rutan Karimun,” ujar Kajari Karimun Rahmat Azhar, Rabu (16/12).
“Total kerugian negara dari kasus tersebut mencapai Rp 4,9 miliar. Kasus ini mulai bergulir sejak tahun anggaran 2019 hingga Juli tahun 2020,” Pungkasnya
“Untuk modusnya sementara ini, uang retribusi itu diambil untuk kepentingan pribadi. Namun kita baru selesai penyelidikan, dan baru masuk ke tahap penyidikan proses lebih lanjut,” ujarnya Rahmat Azhar
Kesempatan yang sama, Kasi Pidsus Andriansyah menjelaskan, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan terkait kasus korupsi 4,9 Milyar dalam pengelolaan keuangan di PDAM Karimun, Kedua tersangka kita tahan karena telah memenuhi dua unsur alat bukti yang sah dan kuat.
”Jadi uang yang ditarik dari bank setiap hari, juga dipergunakan untuk pribadi Dan tidak ada pertanggungjawabannya yang seolah-olah dibuat hutang,” terangnya.
“Sampai saat ini pihaknya sudah memintai keterangan saksi sebanyak 38 orang dan meminta keterangan saksi ahli dari Direktorat BUMD Kemendagri yang berkompeten di bidang ini,” Ujarnya Andriansyah
“Terkaitnya kasus tersebut akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 3 Undangan-Undang Tipikor Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun,” Tutupnya.
Pewarta:Yehezkiel Nababan












Komentar