Kejari Pelalawan Bidik Dugaan Korupsi Pengadaan BBM Dinas PUPR Tahun 2015-2016

PELALAWAN, MORALRIAU.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan membidik kasus dugaan korupsi pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten Pelalawan.

Proses penanganannya begitu cepat dan sigap. Hal tersebut menyusul saat ini Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari sudah melewati tahapan pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pubaket). Artinya, selangkah lagi pihak Kejari bakal mengumumkan tersangka.

“Dalam waktu dekat, kita akan menentukan tersangka dalam perkara ini, sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas pengadaan BBM ini,” terang Kepala Kejari Pelalawan, Nophy Tennophero Suoth SH MH, seperti dikutip cakaplah, Sabtu (26/10/2019).

Meski menolak membocorkan siapa orang yang bertanggung jawab terhadap kasus ini, namum Kejari Nophy menegaskan, kasus dugaan korupsi pengadaan BBM di PUPR dianggarkan tahun 2015 dan 2016 yang bersumber dari APBD Pelalawan.

“BBM ini diperuntukkan untuk seluruh alat berat dan mobil dump Truck milik PU. Total anggarannya Rp8,7 miliar selama dua tahun, atau 2015 Rp 4 miliar dan 2016 Rp 4,7 miliar,” tegasnya.

Untuk kasus ini, sambung Kejari Nophy, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan secara maraton dengan melakukan pemanggilan sebanyak 14 orang saksi.

Sementara itu Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Praden Kasep Simanjuntak SH mengungkapkan, dalam pelaksanaannya pejabat yang bersangkutan membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran semuanya dengan menggunakan pembelian BBM dari SPBU.

Namun faktanya, bukti pembelian BBM dari SPBU tersebut tidak benar. Sebab pihak SPBU tidak pernah mengajukan permohonan pembayaran maupun menerima pembayaran seperti yang tercantum dalam bukti-bukti pertanggunjawaban BBM tersebut. (*)

Komentar