Kejari Pastikan Usut Tuntas Skandal SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru, Sudah Periksa 113 Saksi

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Niky Junismero didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Mey Ziko.

PEKANBARU, MORALRIAU.COM – Penanganan dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) serta kegiatan makan minum fiktif di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru dipastikan terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara yang telah berstatus penyidikan sejak enam bulan lalu.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Niky Junismero didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Mey Ziko saat dikonfirmasi Kamis (11/6/2026), memastikan prosesnya terus berjalan.

Niky menyebutkan kasus ini resmi masuk tahap penyidikan pada Desember 2025. Sejak saat itu, tim penyidik terus bergerak mengumpulkan keterangan dan bukti untuk mengurai kerumitan skandal ini.

“Sejauh ini proses masih berjalan. Sejak Desember 2025 sampai sekarang, penyidik sudah memeriksa 113 saksi yang sebagian besar berasal dari lingkungan DPRD Pekanbaru,” ungkapnya.

Pengusutan kasus SPPD fiktif ini diakui memiliki tingkat kesulitan yang cukup tinggi. Penyidik diwajibkan menelusuri secara detail dan mencocokkan ratusan dokumen perjalanan dinas dengan fakta riil pelaksanaannya.

“Kita tetap tegak lurus. Memang terdapat kesulitan tersendiri karena perkara SPPD fiktif ini harus diurai satu per satu,” jelasnya.

Walau menghadapi kendala teknis kelengkapan dokumen, Kejari Pekanbaru meyakini progres penyidikan tergolong cepat mengingat besarnya skala perkara dan banyaknya pihak terkait. Hal ini sekaligus menepis isu liar di tengah masyarakat yang menyebut kasus ini akan dihentikan sambil menunggu pergantian Kepala Kejari Pekanbaru yang baru.

“Ya, saya sudah mendengar informasi seperti itu. Tapi kami tegaskan perkara ini tetap berlanjut dan kami tetap tegak lurus dalam penanganannya,” tegasnya.

Hingga saat ini, penyidik memang belum menetapkan satu pun tersangka. Langkah hukum tersebut masih tertunda karena menunggu keluarnya hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara secara resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau. Namun, hasil analisis internal penyidik sudah memberikan gambaran awal kasus ini.

“Saat ini kami masih menunggu pihak BPKP bekerja. Namun secara internal tentu penyidik sudah melakukan analisis terhadap perkara yang sedang ditangani,” urainya.

Terkait siapa aktor utama yang meraup keuntungan atau pihak yang paling bertanggung jawab, Niky belum bersedia merinci. Namun, ia mengisyaratkan penyidik sudah mengantongi arah untuk meminta pertanggungjawaban hukum secara proporsional.

“Proses ini masih berlanjut. Sudah pasti ada kerugian negara, makanya perkara ini belum selesai,” tambahnya.

Mewakili institusinya, Niky mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung penegakan hukum oleh Kejari Pekanbaru. Ia meminta masyarakat memberi ruang dan kepercayaan penuh bagi penyidik agar bekerja profesional sesuai aturan hukum yang berlaku.

Perkara ini mulai menarik perhatian publik secara luas usai penyidik menggeledah sejumlah ruangan di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru, Jumat (12/12/2025). Ruang kerja Sekretaris DPRD saat itu, Hambali Nanda Manurung menjadi salah satu sasaran utama pemeriksaan intensif yang berlangsung sejak pukul 11.30 WIB hingga pukul 18.20 WIB.

Langkah penggeledahan tersebut menjadi bukti keseriusan penyidik mengamankan barang bukti dugaan penyelewengan anggaran yang ditaksir merugikan kas negara hingga Rp1,13 miliar.

Drama sempat mewarnai proses penggeledahan tersebut. Seorang jurnalis televisi nasional tanpa sengaja merekam upaya penyembunyian barang bukti krusial oleh staf Sekretariat DPRD, Jhonny Andrean. Ia tertangkap basah mencoba menyembunyikan buku rekening beserta puluhan stempel instansi di bawah jok sepeda motor.

Buntut dari tindakannya merintangi penyidikan, Jhonny yang juga merupakan ajudan sekaligus sepupu kandung Hambali Nanda Manurung akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun kurungan penjara, denda Rp100 juta subsider 50 hari kepadanya, Selasa (9/6/2026). Sumber goriau (*)

Komentar