Kejari Bidik Dugaan Pungli PTSL Desa Bagan Limau, Pelalawan

PELALAWAN, MORALRIAU.COMĀ – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan membidik adanya dugaan pungutan Lliar (Pungli) terhadap pembuatan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Pungli ini diketahui diduga dilakukan oknum pemerintahan desa (Pemdes) Bagan Limau. Tak tanggung-tanggung untuk satu persil paling sedikit dipungut Rp 900 ribu, itupun untuk penerbitan surat dengan ukuran tapak rumah.

Sementara, untuk tanah ukuran yang luas lagi misalnya, untuk lahan perkebunan, besaran pungutan lebih tinggi. Satu surat untuk lahan perkebunan tersebut dipatok di angka Rp2,5 juta.

Padahal untuk pengurusan PTSL tersebut masyarakat hanya dibebannya biaya administrasi sebesar Rp250 ribu.

Demikian diungkapkan Kajari Pelalawan Nophy Thennophero South, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kastel), Sumriadi, SH, MH kepada cakaplah.com, Senin (30/11/2020).

“Saat ini, kita tahap pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) terkait dugaan adanya laporan Pungli PTSL di Desa Bagan Limau tahun 2019,” terang Sumriadi.

Dalam laporan dugaan Pungli ini, cakap Kastel Sumriadi, untuk pengurusan PTSL dipungut dengan angka bervariasi. “Angka pungutan bervariasi mulai Rp 900 ribu hingga Rp 2,5 juta,” tegasnya.

Setakad ini pihaknya, kata Sumriadi sudah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Diantara pihak yang dimintai keterangan mulai dari warga, RT, RW maupun mantan Kades Bagan Limau.

“Kita sudah meminta keterangan dari berbagai pihak, termasuk dari pihak BPN, turut serta kita panggil untuk dimintai keterangan,” paparnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, jelas Sumriadi, PTSL di Desa Bagan Limau, berjumlah 1.200 persil. Hanya saja, menurut dia belum seluruhnya diterbitkan. (cakaplah)

Komentar