Kejaksaan Endus Dugaan Korupsi Dana Desa di Senderak, Bengkalis

BENGKALIS, MORALRIAU.COM – Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Nanik Khushartanti mengatakan pihaknya menerima laporan dugaan korupsi masyarakat terhadap penggunaan dana desa di Desa Senderak Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Menurut Dia, saat ini pihaknya tengah melakukan lidik terkait informasi atau kebenaran laporan itu.

“Ya benar, kita ada menerima laporan itu dan akan ditelusuri,” ungkapnya seperti disampaikan Kasi Pidsus Agung Irawan, Rabu (22/1/2020).

Dikutip dari cakaplah, Kepala Desa Senderak Harianto SH membantah dugaan tersebut. Ia mengaku tidak mengetahui adanya laporan yang masuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.

Kendati demikian, Harianto memaparkan pihaknya ada melakukan pengambilan dana sebesar Rp300 juta untuk sejumlah pembangunan fisik. Hanya saja kegiatan itu tak bisa dikerjakan dan akhirnya SiLPA.

“Ya pada tahun 2019 kegiatan itu belum dilaksanakan kemudian dana tersebut di-Silpa dan akan dilaksanakan tahun 2020, sebanyak 5 item kegiatan,” bantahnya.

Faktor gagalnya sejumlah kegiatan itu sebabnya terkendala waktu mepet di Desember 2019 lalu.

“Kita awalnya sudah mengambil dana tersebut sebanyak Rp 300 juta lebih, namun karena tidak bisa dilaksanakan akhirnya kita kembalikan ke kas desa dan jadi dana SiLPA,” pungkas Harianto. (*)

Komentar