Kejagung Tetapkan Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel Rp 401 Miliar

Ilustrasi korupsi. 

MORALRIAU.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020 di Sulawesi Tenggara. Perkara tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 401 miliar.

Dalam perkembangan terbaru pada Jumat (25/9/2026), Kejagung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) sebagai tersangka korporasi. Penyidik juga menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Dalam naskah yang disampaikan, tiga tersangka yang disebut ialah BS, NRH, dan MHI. BS merupakan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017-2018, sedangkan NRH menjabat Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2017-2019.

Sementara itu, MHI merupakan Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017-2019. Identitas satu tersangka lainnya belum ditetapkan karena belum memenuhi panggilan penyidik.

“Bahwa perbuatan para tersangka bersama dengan pihak PT CNI telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 401 miliar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangan resminya, Jumat (25/9/2026).

Penetapan tersangka dilakukan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada 25 September 2026. Dalam perkara ini, satu orang tersangka lainnya disebut belum memenuhi panggilan penyidik.

“Satu orang tersangka lainnya belum memenuhi panggilan penyidik,” ujarnya.

Kejagung melakukan penahanan terhadap BS dan MHI di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara itu, NRH ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, terhitung sejak 25 September hingga 14 Oktober 2026.

“Atas perbuatannya itu, para tersangka disangkakan pasal kesatu Primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP, Subsidair: Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” tuturnya.

“Atau Kedua: Pasal 12 huruf a; dan/atau Ketiga: Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tipikor; atau Keempat: Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” lanjutnya.

Sebelumnya, Kejagung menyebut perkara tersebut berkaitan dengan tata kelola komoditas nikel PT CNI di Sulawesi Tenggara pada periode 2017-2020. Penyidik sebelumnya menyampaikan adanya dugaan pengaturan dokumen hasil uji kadar nikel untuk memenuhi persyaratan ekspor.

Berdasarkan informasi Kejaksaan, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut dihitung BPKP sebesar Rp 401.653.737.469,69 (Rp 401 miliar) pada 28 Agustus 2026.

PT CNI telah menyerahkan dana dengan nilai tersebut kepada penyidik untuk dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL). Sumber: beritasatu (*)