Kegiatan Lokakarya Suku Talang Mamak Dihentikan, Ini Penyebabnya

INHU, MORALRIAU.COM – Setalah dihimpun Moralriau.com, terkait kegiatan Lokar karya yang di Desa Talang Jerijing Inhu, Pemerintahan Kabupaten Inhu meminta kepada Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman) untuk menghentikan kegiatan lokakarya di Desa Talang Jerijing Inhu, yang diikuti 20 negara di Suku Talang Mamak Kabupaten Inhu.

Permintaan melakukan penghentian tersebut dengan diturunkannya Satpol PP didampingi oleh Kepala Desa Talang Jerinjing. Adapun alasan penghentian kegiatan tersebut adanya tamu dari berbagai negara namun tidak ada pemberitahuan kepada pemerintah alias tidak mengantongi izin.

Kepala Desa Talang Jerijing Edi Priyanto, mengatakan bahwa acara lokakarya tersebut memang sempat diberitahukan pengurus Aman Inhu tentang adanya kegiatan lokakarya. Namun, keikutsertaan tamu mancanegara, Kades  tidak berani memberikan izin, dan meminta pihak AMAN untuk berkoordinasi ke Kesbangpol Inhu.

“Secara pribadi sangat mendukung, awalnya saya melihat surat pemberitahuan dari pak Gilung, Saya kaget karena yang turut hadir dalam kegiatan tersebut ada orang asing dan saya tidak berani memberikan izin secara tertulis, selanjutnya kita arahkan ke Kesbang Pol Inhu untuk berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Rengat Barat,” jelas kepala Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat.

Gilung Selaku Penangung Jawab dan Ketua Aman Inhu yang didampingi Bantuan Hukum Adittiya menjelaskan, dari awal pada tanggal 25 September 2019 sebelum kegiatan  dilaksanan mengaku sudah melakukan koordinasi dengan pihak pemerintah bahkan ke pusat, Aman pusat meminta, memfokuskan kegiatan di Provinsi Riau khususnya di Kabupaten Inhu.

“Kita sudah lakukan koordinasi ke pemerintah Kabupaten melalui Kesbangpol dan duduk bersama bahkan sudah datang ke rumah Kepala Desa, soal izin semua dari pusat,” ungkap Gilung.

Kasat Pol PP Inhu Boby Rachmat didampingi Kepala Desa Talang Jerinjing, meminta kegiatan lokakarya yang dihadiri 20 negara di Suku Talang Mamak agar dihentikan.

Sebelum dihentikan Pengurus Aman melakukan mediasi dan mencari solusi agar kegiatan tersebut tetap berlanjut sampai jadwal yang sudah ditentukan pada tanggal 3 Oktober 2018.

Melalui pemberitahuan Kepala Desa Talang Jerinjing Edi Priyanto, mendatangkan Kasat Pol PP tidak semata menghentikan kegiatan Lokakarya di Desa Talang Jerinjing Khususnya di Suku talang mamak, melainkan hanya mencari solusi terbaik, karena kedatang warga asing ke Inhu dianggap tidak memiliki izin, karena tidak ada pemberitahuan ke Pemerintah Daerah.

Kepala Desa mengaku, dirinya sempat mendapat pemberitahuan dari pengurus Aman Inhu terkait kedatangan mereka, namun hanya sebatas pemberitahuan dan undangan kehadiran kepala Desa ke acara lokakarya tersebut.

Kasat Pol PP Inhu Boby Rachamat melakukan beberapa pertanyaan kepada pengurus Aman terkait kegiatan lokakarya.
Menurutnya, pengurus Aman dianggap telah melangar simbol-simbol yang ada di Inhu, tidak bisa sembarangan orang asing bisa masuk, kita semua saudara, bukan bicara mendukung atau tidak, persoalanya ada orang luar negeri. Tim Moralriau.com. (Supriadi)