PEKANBARU, MORALRIAU.COM- Surat edaran Gubernur Riau bernomor 210/SE/2018 tentang larangan mengadakan panggung hiburan dan pesta kembang api di malam pergantian tahun baru disambut positif warga, mereka menilai apa yang menjadi himbauan Gubernur Wan Thamrin Hasyim itu hendaknya bisa dipatuhi.
Seperti yang disampaikan Jalaluddin, warga Rumbai tersebut mengaku sangat berterima kasih kepada Gubernur Riau yang telah mengeluarkan surat edaran terkait pelarangan mengadakan berbagai kegiatan seperti mengadakan acara hiburan, menyalakan kembang api, petasan, dan peniupan terompet.
“Kita menyambut positiof himbauan pak Gubernur ini, karena bagaimanapun sudah selayaknya kita tidak menggelar ataupun berhuru hara dalam menyambut pergantian tahun Masehi tersebut,” kata Jalal.
Eva warga lainnya juga menyampiakan dukungan atas surat edaran Gubernur Riau tersebut, terlebih Riau sebagai negeri Melayu tentu sangat mengedepankan nilai-nilai Islam dalam kehidupan. Karena meniup terompet, menyalakan kembang api dan lainnya itu bukanlah ajaran Islam.
“Jadi, mari kita masyarakat Riau untuk bisa melaksanakan surat edaran tersebut,” ajaknya.
Sementara, Eson warga Desa Rambah Tengah Hilir Kabupaten Rokan Hulu, ia menilai sudah selayaknya memang masyarakat Riau tidak mengadakan berbagai kegiatan yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi bangsa saat ini yang dibeberapa daerah tertimpa musibah.
“Seperti yang baru saja terjadi di Lampung dan Banten baru-baru ini terjadi tsunami, dan sebelumnya di Palu dan Lombok juga terjadi gempa bumi,” ujar Dia.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam Surat edaran Gubernur Riau bernomor 210/SE/2018 tentang larangan mengadakan panggung hiburan dan pesta kembang api di malam pergantian tahun baru.
Pada pembukaannya diketahui edaran itu sebagai salahsatu bentuk respon berduka cita Pemprov Riau terhadap bencana alam yang melanda beberapa daerah, khususnya tsunami yang menyapu pesisir Selat Sunda di Provinsi Banten dan Lampung beberapa waktu lalu.
Terdapat Empat poin penting dalam surat edaran tersebut yakni, tidak merayakan malam tahun baru dalam bentuk hiburan maupun menyalakan kembang api, petasan, dan peniupan terompet. Dianjurkan kepada seluruh pemilik dan pengelola tempat hiburan untuk tidak membuka kegiatan pada malam pergantian tahun.
Ketiga, Mengisi malam tahun baru dengan melaksanakan ibadah sesuai dengan agama masing-masing dan khusus yang beragama islam agar melaksanakan dzikir istiqhosah dan doa keselamatan terhindar dari segala bencana.
Dan yang Keempat, Kepada orang tua untuk tidak membiarkan anak-anak turun ke jalan dan tempat hiburan yang dapat mengganggu keamanan, ketentraman, ketertiban danĀ masyarakat. (*)












Komentar