Kasus Penembakan di Kepala Hingga Tewas, Pelaku Hanya Dituntut 4 Tahun, Adilkah…?

PEKANBARU, MORALRIAU.COM – Kasus korban penembakan terhadap seorang pelajar bernama Muhammad Ihsan, yang terjadi 30 April Silam. Pelakunya adalah seorang ASN berinisial HW hanya dituntut 4 tahun kurungan penjara. Hal ini membuat keluarga korban merasa kecewa dan menilai penegakan hukum di negeri ini tidak adil. Akhirnya keluarga korban menemui huasa kukum dan media Sabtu 6 September 2025.

Keluarga korban merasa hukum di Indonesia tidak berjalan semestinya. Pelaku seorang ASN yang berumur 47 tahun, dengan sengaja membunuh anak di bawah umur, hanya di kenakan kurungan pidana 4 tahun. Sementara jelas si pelaku telah melanggar hukum dan pasal berlapis.

Defiati nenek korban merasa ketidak adilan kepada dirinya. Defiati sambil menangis kepada awak media mengatakan, meminta tolong kepada masyarakat agar mengawasi hukum di negeri ini yang telah terlanjur cacat.

“Saya merasa tidak mendapat keadilan, cucu saya tembak di tempat jarak 3 meter. Sementara cucu saya tidak ikut dalam perkelahian itu, cucu saya hanya menonton. Cucu saya itu baru 7 bulan di Pekanbaru. Belum ada teman, mustahil dia ikut berkelahi.” Ucap Defiati

Defiati juga mengatakan bahwa cucunya sempat di otopsi dan keluarga ikhlas. “Cucu saya sempat, dibelah kepalanya, dibedah isi perut nya. Tapi pelaku hanya di kurung 4 tahun penjara. Saya meminta dan memohon keadilan di Pekanbaru ini,” Ucap Defiati.

Selain itu, menurut kuasa hukum keluarga korban Rusdi Bromo, S.H., M.H mengatakan, mestinya pelaku tidak perlu menembak korban. “Cerita nenek korban, cucunya tidak ikut berkelahi, itu perkelahian antar anak – anak muda. Tapi pelaku lansung berteriak. Kalian saya tembak, dan pelaku langsung menembak. Mestinya tidak perlu seperti itu. Disuruh saja pergi, anak-anak itu akan pergi,” Ucap Rusdi Bromi, S.H., M.H

Rusdi Bromi, S.H., M.H juga mengatakan pelaku telah menembak anak-anak dalam jarak dekat sehingga korban meninggal dunia. “Pelaku telah menembak anak-anak dengan jarak dekat, mengenai kepala dan meninggal. Seharusnya pelaku bukan dikenakan pasal 351 KUHP saja. Ini jelas masuk ke dalam ketentuan pasal 80 ayat 3 undang – undang perlindungan anak, yang mengakibatkan anak tersebut meninggal dunia dengan ancaman 15 tahun penjara.” Ucap Rusdi Bromi, S.H., M.H

Rusdi Bromi, S.H., M.H juga mengatakan ini sudah masuk dalam undang undang darurat. Senjata senapan angin jika itu membahayakan. itu sudah masuk dalam undang – undang darurat. Mestinya tuntutan itu tidak boleh ringan agar memberikan efek jera kepada masyarakat, mestinya tuntutan 20 tahun penjara dan denda 3 milyar rupiah. undang undang darurat nomor 12 tahun 51.

Rusdi Bromi juga mengungkap kan keputusan Jaksa harus nya memberikan efek jera. “Tuntutan jaksa yang hanya 4 tahun penjara dan denda 20 juta itu tidak proporsional dan tidak sesuai dengan fakta hukum serta jauh dari keadilan masyarakat. Kami meminta hakim untuk menggali kembali kasus ini. Dan memberikan hukuman setimpal agar ada efek jera.” Ucap Rusdi Bromi, S.H., M.H

Rusdi Bromi, S.H., M.H mengatakan akan terus mengawal kasus ini demi keadilan. “Kami akan terus mengawal kasus ini dan menempuh langkah hukum yang di perlukan termasuk mengadukan ke lembaga pengawas apabila terdapat indikasi kejanggalan dalam penanganan perkara. Mestinya penegak hukum menuntut maksimal agar ada efek jera, agar kejadian serupa tidak ada lagi. Ini demi masyarakat dan anak anak bangsa.” ucapnya.

Selain itu, Tante Korban Tesa mengatakan tidak terima dengan keputusan hakim. “Saya tidak terima tentang keponakan saya yang di tembak dan kemudian pelaku hanya di vonis empat tahun. Saya akan terus berjuang.” Tutup Tesa Tante Korban. (*)

Komentar

News Feed