Kapolsek lirik Tangkap Pelaku Curas, Ini Penjelasan Kapolres Inhu

INHU, MORALRIAU.COM – Rabu 04 September 2019, sekira pukul 09.30 wib, pelapor pergi menderes karet di belakang rumah, tidak berselang lama datang dua orang yang tidak di kenalnya dengan menggunakan dua unit sepeda motor, menanyakan keberadaan abang pelapor yaitu Badul K.
Sekira pukul 12.00 wib, salah satu pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil parang, dan mengarahkan kepada Abdul dan pelaku menyuruh teman teman nya masuk ke dalam rumah dan mencari barang milik Abdul. Dua orang dari pelaku masuk ke dalam kamar mengambil barang barang berharga di dalam rumah.
Pelaku sempat memukul punggung korban dengan menggunakan kayu, setelah itu pelaku mengayunkan parang kepada korban dan mengenai jari tangan korban hingga berdarah.
Adapun barang milik Abdul yang hilang yaitu uang Rp.20.000.000,- ( dua puluh juta rupiah ), emas sebanyak 15 mayam, Hand Phone merk K-TOUCH, 1 ( Satu ) Unit HP Samsung Galaxy J2 Prime, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 52.000.000,lima puluh dua juta rupiah, selanjutnya Abdul melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lirik untuk pengusutan lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut Kapolsek Lirik Akp Ali Azar, S.Sos berkordinasi dengan Kasat Reskrim Akp Febriandy SH, S.IK terkait dengan kejadian Curas di wilkum Polsek Lirik untuk melakukan pengejaran para pelaku. Pada hari Senin tanggal 09 September 2019 sekira jam 08.00 wib, Team Sat Reskrim Polres Inhu yang dipimpin KATIM JATANRAS Polres Inhu mendapat informasi bahwa diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) berada di Kabupaten Pelalawan.
Berdasarkan informasi tersebut team Jatanras Polres Inhu bergerak menuju Pelalawan untuk lidik diwilayah tersebut dan pada tanggal 10 September 2019 team mendapat informasi bahwa keberadaan salah satu dari pelaku berada di Kecamatan Pangkalan Kuras di Desa Sialang Indah An. pelaku Herianto dan berdasarkan informasi tersebut pada tanggal 11 September 2019 team bergerak menuju rumah Herianto dan berhasil diamankan
Barang Bukti, (BB),1 (satu) unit handphone merk samsung Galaxy J2 Prime, kemudian dilakukan interogasi terhadap Herianto dan didapati bahwa dia adalah orang yang telah melakukan pencurian dengan kekerasan.
Berdasarkan keterangan tersebut dia melakukan pencurian dengan kekerasan bersama 3 orang temannya yakni Kasman, Nando dan Hombing kemudian team jatanras polres inhu dan anggota polsek lirik langsung bergerak menuju rumah Kasman.
Tanggal 12 September 2019 Kasman berhasil diamankan di rumahnya berikut Empat buah cincin emas, unag tunai Rp 3 Juta dan kemudian dilakukan interogasi dan didapati bahwa benar Kasman , Herianto, Nando dan Hombing telah melakukan pencurian dengan kekerasan, selanjutnya pelaku dan alat bukti diamankan dan dibawa Kapolsek Lirik guna proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.
Di hari yang sama team jatanras Polres Inhu langsung melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku lainnya dan berdasarkan hasil interogasi terhadap pelaku yang sebelumnya, untuk dua orang pelaku lainnya yakni Nando dan Hombing kabur kearah Kabupaten Rokan Hulu.
Tanggal 14 september 2019 team jatanras Polres Inhu berhasil mengamankan Hombing dan Nando kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku dan hasilnya pelaku mengakui perbuatannya yang mana para pelaku tersebut telah melakukan pencurian dengan kekerasan pada tanggal 04 September 2019 terhadap korban Roima pada saat melakukan pencarian alat bukti terkait perkara pencurian dengan kekerasan tersebut salah satu dari pelaku Hombing (eksekutor) mencoba melawan pihak kepolisian terpaksa melumpuhkan pelaku,” jelas kapolres Inhu AKBP Dasmin ginting SIK, Mealui paur Humas polres Inhu, AIPDA Misran. (Rolijan)

Komentar