Kadisdik Pastikan Dua Siswa SMPN 38 Tetap Peroleh Hak Pendidikan

PEKANBARU, MORALRIAU.COM – Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal memastikan dua siswa yang tersangkut hukum di SMPN 38 Pekanbaru tetap dapat hak pendidikan. Pihaknya berupaya agar keduanya tetap memperoleh hak pendidikan walau sedang jalani proses hukum.

Mereka menghormati proses hukum yang bakal dijalani kedua oknum siswa SMP itu. “Kita hormati haknya sebagai pelajar. Bahkan saat harus ditahan di sel pun kami berupaya mereka dapat akses pendidikan,” jelasnya, Jum’at (29/11/2019).

Jamal juga mendorong pihak sekolah tetap memberi hak pendidikan bagi keduanya. Ia menegaskan bahwa pihak sekolah tidak boleh memberhentikan kedua siswa itu.

Jamal menyebut bahwa masa depan keduanya masih panjang. Ia pun mengajak pihak sekolah mengawasi aktivitas keduanya.

Pihaknya sejak awal sudah berupaya agar korban dan pelaku bisa menempuh jalan damai. Namun akhirnya orangtua korban tetap membawa permasalahan ini ke ranah hukum.

Maka ia pun berharap pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Pekanbaru mendampingi kedua siswa yang jalani proses hukum. Korban juga harus mendapat pendampingan, agar tidak mengalami trauma.

Jamal juga punya harapan agar kedua pelaku tidak jalani hukuman penjara. Apalagi keduanya masih pelajar dan di bawah umur. (Dis)

Komentar