MERANTI, MORALRIAU.COM – Persoalan sampah yang menumpuk di Tempat Penampungan Sementara (TPS) hingga menimbulkan bau tak sedap masih menjadi keluhan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Meranti. Kondisi TPS yang berada dekat kawasan permukiman dinilai membutuhkan solusi yang lebih efektif dan berkelanjutan.
Untuk menjawab persoalan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyiapkan strategi baru dalam pengelolaan sampah berbasis masyarakat yang akan mulai diterapkan secara penuh pada 2027.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Meranti, Agustiono, menegaskan bahwa pengelolaan sampah tidak bisa hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah semata.
“Sampah bukan hanya urusan DLH. Ini adalah tanggung jawab bersama. Mulai 2027, setiap kelurahan dan desa wajib mengelola sampahnya sendiri,” ujar Agustiono saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (25/6/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut akan diperkuat melalui Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengelolaan Sampah Tahun 2026. Dalam regulasi itu nantinya akan dibentuk Lembaga Pengelolaan Sampah di setiap desa dan kelurahan yang bertugas mengelola sampah dari sumber hingga pemanfaatannya.
“Kita akan membentuk lembaga pengelola sampah di setiap kelurahan dan desa. Camat berperan sebagai pemantau. Sistem pengelolaan dilakukan dari hulu hingga hilir secara terintegrasi,” jelasnya.
Melalui skema tersebut, masyarakat tidak lagi hanya membuang sampah ke TPS tanpa melakukan pemilahan. Sistem baru mewajibkan pemilahan sampah sejak dari rumah tangga.
Pada tahap hulu, warga diminta memisahkan sampah organik, plastik, kertas, dan jenis lainnya. Selanjutnya, lembaga pengelola di tingkat desa atau kelurahan akan melakukan pengangkutan, pengolahan, hingga pemanfaatan sampah.
Sementara pada tahap hilir, sampah yang memiliki nilai ekonomi akan diolah menjadi produk yang bernilai jual, seperti kompos maupun bahan daur ulang.
“Kalau sampah memiliki nilai ekonomi, masyarakat tentu akan lebih termotivasi untuk memilah dan mengelolanya dengan baik,” kata Agustiono.
Selain menyiapkan regulasi, DLH juga akan melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat guna mengubah pola pikir tentang sampah.
“Kita ingin mengubah mindset bahwa sampah bukan musibah, melainkan sumber ekonomi. Botol bekas, plastik, maupun sisa bahan organik bisa menghasilkan nilai tambah jika dikelola dengan benar,” ujarnya.
Pemerintah menargetkan sistem pengelolaan sampah berbasis masyarakat tersebut mulai berjalan efektif pada 2027. Dengan demikian, beban TPS yang selama ini sering meluber dan menimbulkan keluhan warga dapat berangsur berkurang.
“Kita tidak ingin lagi hanya mengandalkan pola angkut-buang yang tidak menyelesaikan masalah. Ke depan, pengelolaan sampah harus bersifat sirkular dan berbasis partisipasi masyarakat,” tegas Agustiono.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti berharap pengelolaan sampah tidak hanya menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan. (Mihrab.P)












Komentar