KAMPAR, MORALRIAU.COM – Kepala Desa (Kades) Penghidupan kecamatan Kampar Kiri Tengah kabupaten Kampar, tidak mau ikut campur dalam pemilihan kepala dusun (Pilkadus) karena bisa merusak sendi-sendi demokrasi nantinya.
Jabatan Kadus saat ini mendapat perhatian dari masyarakat, karena gajinya yang hampir sama dengan perangkat desa seperti Kaur, sebesar Rp 20.50.000/bulan dan masa pensiunnya sampai umur 60 tahun.
“Saya tidak akan mencampuri urusan Pilkadus,“ Ujar kades Penghidupan Suljufri kepada MR diruang kerjanya, (19/6).
Pilkadus yang akan diadakan dalam waktu dekat ini, dalam hal ini Kepala Desa Suljufri mengangkat panitia pemilihan (Panpel) Pilkadus. Ia menjelaskan siapapun Kadus terpilih, ia pasti menerima dengan lapang dada.
“Usia minimal syarat ikut menjadi pencalonan Kadus umur 21 tahun dan minimal tamatan SMA/Sederajat,” ungkapnya. (daham)
Komentar