Kades di Inhu Bingung dengan Adanya Pemotongan ADD

INDRAGIRI HULU, MORALRIAU.COM-Sejumlah Kepala Desa (Kades) sempat kebingungan dengan adanya pemotongan anggaran pada distribusi pagu Alokasi Dana Desa (ADD) TA. 2018 di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau.“Kami belum paham, apa alasan pengurangan oleh Pemda hingga pagu ADD berkurang. Namun sih, bagi desa sempat bingung, dan hak perjalanan dinas bagi perangkat terpaksa di pangkas untuk menutupi kekurangan,” ujar Eka Kaprinata Kepala Desa Kepayang Sari Kecamatan Batang Cenaku melalui selulernya Rabu, 23 Januari 2019 Kepada wartawan.

Menurutnya, maka sempat terganggu pelayanan masyarakat, akibat rutinnya dikurangi selama tiga bulan ini.

Senada dengan Kades lainnya seperti Desa Sei Akar, Penyaguhan Kecamatan Batang Gansal, Desa Buluh Rampai Kecamatan Seberida dan Desa Pasir Ringgit Kecamatan Lirik, dengan adanya pemotongan anggaran ADD berakibat terganggunya perjalanan dinas desa.

Ketua Komisi III DPRD Inhu R.Irwantoni yang membidangi desa’ tidak bisa menjelaskan pada awak media ketika diminta alasan pemotongan ADD.

“Saya tidak tau alasan itu pak, jelasnya APBD Inhu Tahun 2018 tidak ada rasionalisasi atau terjadi perubahan. Jadi tidak bisa menjawab itu, karena kondisi APBD tetap mengacu pada Murni sebelumnya, maka tidak ada perubahan.
Hanya saja’ coba ditanya alasannya dari pihak eksekutif selaku penyelenggara melalui Inspektorat untuk mengetahui alasanya, sehingga tolak ukur pengurangan ADD, penyebabnya dari mana,” singkat nada R.Irwantoni.

Kebijakan pengurangan ADD Tahun 2018, dibenarkan Kepala Inspektorat, Boike’ Sitinjak. ”Memang terjadi pengurangan pada setiap desa, hal tersebut imbas Dana Bagi Hasil (DBH) migas berkurang yang tidak sesuai masuknya dalam APBD Murni Tahun 2018 yang dibahas sebelumnya,” jelas Boike.

Pemda Inhu penyelenggara telah mengusulkan sebelumnya untuk Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P), tapi saat itu pihak DPRD menolak. Sehingga dilakukan kebijakan, yang sebaiknya diajukan terlebih dahulu kesepakatan dengan adanya pergeseran anggaran dengan pihak legislatif.

“Artinya, harus diambil kebijakan, jika dipaksa harus mengikuti pada APBD murni tanpa melalui APBD Perubahan, mau pakai bayar apa ketika terjadi pergeseran.?,“ Jelas Boike’ sambil kembali bertanya.

Jadi yang terjadi pengurangan lanjut Boike’, bukan Dana Desa APBN, melainkan APBD Kabupaten karena pergesaran DBH Migas, dan hasil migas tersebut telah ditetapkan untuk ADD berdasarkan hasil 10 persen dari DBH migas. penulis frastia. (Rolijan)

Komentar