Kabar Gembira! Pemutihan Pajak Kendaraan, UPT Samsat Selatpanjang: Bebas Denda, Cukup Bayar Dua Tahun Pokok

MERANTI, MORALRIAU.COM – Kabar baik untuk seluruh pemilik kendaraan di Riau! Pemerintah Provinsi Riau kembali menggelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dalam rangka HUT Provinsi Riau ke-69.

Program ini berlaku mulai 1 Agustus – 31 Agustus 2026 di seluruh wilayah Riau, termasuk Kabupaten Kepulauan Meranti.

Hal tersebut disampaikan Kepala UPT. Pengelolaan Pendapatan Selatpanjang, Abdul Hamid, di ruang kerjanya, Selasa (4/8/2026).

“Ini adalah kado ulang tahun dari Pemerintah Provinsi Riau. Sesuai SK Gubernur Nomor 511/VII/2026, masyarakat diberikan pembebasan pokok pajak terutang dan penghapusan sanksi administrasi,” ujar Abdul Hamid.

Abdul Hamid menyebut program ini sangat ditunggu masyarakat Meranti karena kondisi geografisnya yang unik.

“Kita ini wajib pajaknya antar pulau. Ada Pulau Tebing Tinggi, Rangsang, Merbau, Pulau Padang. Jaraknya jauh-jauh. Makanya begitu SK ini keluar, langsung kami sebarkan ke seluruh kecamatan, desa, camat, PMD, instansi vertikal, bahkan showroom yang ada di Meranti,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, jam pelayanan di Samsat Selatpanjang diperpanjang. Dari biasanya sampai jam 14.00 WIB, kini menjadi sampai jam 15.00 WIB.

“Kami tambah jam pelayanan karena memahami masyarakat kita datangnya jauh. Jangan sampai sudah jauh-jauh ke Selatpanjang, tapi tutup,” katanya.

Ini poin paling penting dari program pemutihan:

  1. Bebas Denda: Sanksi administrasi atau denda keterlambatan dihapus 100%.
  2. Bayar Pokok Maksimal 2 Tahun: Mau tunggakan 3 tahun, 4 tahun, bahkan 5 tahun? Cukup bayar pokok 2 tahun saja. Tahun berjalan + 1 tahun sebelumnya
  3. Contoh: Tunggakan 5 tahun = cukup bayar 2 tahun pokok. 3 tahun sisanya dan semua denda digratiskan

Syarat yang Perlu Dibawa:

  1. STNK Asli
  2. KTP Asli sesuai nama di STNK
  3. BPKB Asli, jika ingin balik nama
  4. Kendaraan untuk cek fisik

Untuk balik nama antar daerah, berkas akan dikirim ke Samsat asal kendaraan. Misal dari Siak atau Pekanbaru.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti, khususnya yang ada di pulau-pulau, agar memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Ini keringanan besar dari Pemerintah Provinsi,” imbau Abdul Hamid.

Informasi ini juga sudah disebar melalui WhatsApp, media sosial, Instagram dan surat resmi.

“Jangan sampai tidak tahu. Manfaatkan dari tanggal 1 sampai 31 Agustus 2026 saja. Setelah itu program selesai,” tutupnya. (Mihrab.P)

Komentar