JPU Ajukan Banding atas Vonis Seumur Hidup Terdakwa 98 Kg Narkoba

PEKANBARU, MORALRIAU.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru atas vonis seumur hidup kurir 98 kilogram (Kg) narkoba, Syamsuddin. JPU tidak terima Syamsuddin dihukum lebih ringan dari tuntutan.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru, Robi Harianto, mengatakan, memori banding sudah diajukan ke PT Pekanbaru. “Kami sudah ajukan banding melalui Pengadilan Negeri Pekanbaru,” kata Robi, Selasa (6/8/2019).

Upaya banding dilakukan setelah JPU pikir-pikir atas vonis majelis hakim yang dipimpin Nurul Hidayah, Senin (29/7/2019) lalu. JPU menilai vonis terhadap Syamsuddin ringan. “Kami menilai hukuman masih ringan dibanding perbuatan terdakwa,” kata Robi, seperti dimuat cakaplah.

JPU dalam tuntutannya menghukum Syamsuddin dengan pidana mati. Tidak ada pertimbangkan pembenaran yang meringankan atas tindakan terdakwa yang tidak mendukung upaya pemerintah memberantas narkoba dan merusak generasi muda.

JPU menyatakan Syamsuddin bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Syamsuddin sempat menjadi buron selama dua tahun setelah Badan Narkotika Nasional menangkap Edo Ronaldi dan Idrizal Efendi. Kedua rekan terdakwa sudah divonis pengadilan.

Dalam persidangan Edo dan Idrizal mengungkapkan pada 4 Agustus 2016, bersama Syamsuddin diperintahkan Iwan (DPO) menjemput narkoba di sebuah pelabuhan tikus di Batu Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Saat ditangkap, petugas mengamankan 73 kilogram sabu-sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi seberat 25 kilogram dengan total barang bukti 98 kilogram. Saat itu Syamsuddin berhasil kabur dan jadi target Badan Narkotika Nasional.

Syamsuddin ditangkap oleh tim Dit Narkoba Badan Narkotika Nasional di depan sebuah ruko di Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tampan pada 18 November 2018. Saat itu diamankan barang bukti 29 gram sabu-sabu. (*)

Komentar