Plt Gubri Tegaskan Usulan Awal untuk Memberhentikan Dirut dan Direksi PT SPR

Plt Gubernur Riau SF Hariyanto.

PEKANBARU, MORALRIAU.COM – Menjelang pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), Plt Gubernur Riau SF Hariyanto menegaskan usulan awal untuk memberhentikan Direktur Utama dan mengganti jajaran direksi di BUMD itu, dilakukan atas dasar dan pertimbangan yang jelas.

Adapun RUPSLB PT SPR rencananya akan digelar pada Jumat, 23 Januari 2025, di kantornya, Jalan Diponegoro, Pekanbaru, jika tidak ada perubahan agenda.

“Itu bukan keputusan sepihak tanpa ada pertimbangan, nggak mungkin tanpa ada dasar yang jelas,” kata Plt Gubri saat ditemui di Kantor Gubernur Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Kamis, 22 Januari 2026.

Hariyanto juga memastikan bahwa seluruh alasan dan persyaratan pergantian akan dibacakan secara terbuka dalam RUPS nanti, agar dapat diketahui dan dipahami oleh para pemegang saham.

“Tidak ada keputusan tanpa dasar. Semua lengkap. Besok akan dibacakan langsung di RUPSLB,” ujar perwakilan manajemen, Rabu.

Menurutnya, salah satu syarat utama seseorang untuk menduduki jabatan strategis seperti direktur, adalah harus melalui proses assessment yang mencakup penilaian rekam jejak dan integritas.

Bagi Plt Gubri, rekam jejak menjadi aspek krusial karena jabatan direktur berkaitan langsung dengan tata kelola perusahaan dan pengambilan keputusan strategis.

Oleh karena itu, Pemprov Riau, kata SF Hariyanto, semua ini perlu berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memastikan tidak ada persoalan hukum yang berpotensi mengganggu kinerja perusahaan.

“Rekam jejak itu perlu. Dia direktur. Kita harus tahu bagaimana latar belakang dan integritasnya,” jelasnya.

Selain rekam jejak, Plt Gubri menegaskan penting untuk memastikan tidak adanya konflik kepentingan apabila seseorang menjabat sebagai direktur, terutama jika yang bersangkutan masih memegang jabatan lain di luar perusahaan.

“Pengisian jabatan direksi tidak bisa dilakukan secara sembarangan atau terburu-buru tanpa kajian mendalam. Harus dilihat apakah ada konflik of interest jika yang bersangkutan menjabat di tempat lain. Tidak bisa asal tunjuk,” katanya. (*)