Jejak Para Purnawirawan di Pusaran Bisnis Tambang dan Sawit

JAKARTA, MORALRIAU.COM- Calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) sempat menyinggung penguasaan lahan milik calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto saat debat capres kedua Minggu (17/2) lalu. Jokowi menyebut Prabowo memiliki ratusan ribu hektar lahan di wilayah Kalimantan Timur dan Aceh.

Prabowo pun menjawab pernyataan dari lawan debatnya itu. Dia mengatakan lahan di Kalimantan Timur seluas 220 ribu hektare, dan di Kabupaten Aceh Tengah, Nanggroe Aceh Darussalam, seluas 120 ribu hektare itu berstatus Hak Guna Usaha (HGU).

Ditelusuri melalui situs www.prabowosubianto.info, yakni situs resminya ketika mencalonkan diri sebagai calon presiden 2014, tercantum beberapa usaha Prabowo yang menggunakan konsesi lahan HGU.

Pertama, adalah PT Tusam Hutani Lestari yang beroperasi di kawasan pegunungan Aceh Tengah seluas 97.300 hektare. Kemudian PT Tanjung Redeb Hutani yang beroperasi di Kalimantan Timur, memiliki lahan konsesi seluas 180.030. Tak hanya itu, bisnis Prabowo juga mengelola konsesi lahan tanaman industri di Kalimantan Timur seluas 223.050 hektare di bawah naungan PT Kiani Lestari.

Selain lahan tanaman industri, PT Kiani Lestari juga memiliki lahan perkebunan seluas 58.305 hektare. Di provinsi yang sama, bisnis Prabowo lainnya yakni PT Belantara Pusaka juga memiliki hak pengelolaan lahan seluas 15.610 hektare.

Berdasarkan data Organisasi Auriga, terdapat sejumlah lahan yang dikuasai oleh perusahaan milik Prabowo, yakni Nusantara Energy seluas 4.793 hektare, Kaltim Nusantara Coal seluas 14.950 hektare, PT Erabara Persada Nusantara seluas 14.980 hektare.

Prabowo juga menguasai sejumlah lahan melalui PT Nusantara Kaltim Coal seluas 11.040 hektare, PT Nusantara Santan Coal seluas 14.990 hektare, dan PT Nusantara Berau Coal seluas 2.000 hektare. Perusahaan-perusahaan itu menggunakan konsesi lahan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Ferdinand Hutahaean mengatakan Prabowo sebenarnya tidak menguasai lahan di Kalimantan dan Aceh secara langsung. Hanya saja Prabowo, kata Ferdinand, merupakan salah satu pemilik dari perusahaan di sana.

Alhasil, kata Ferdinand, secara hukum lahan itu tidak dikuasai oleh Prabowo pribadi melainkan melalui perusahaan. Dia juga meyakinkan bahwa Prabowo siap untuk mengembalikan penguasaan lahan tersebut kepada negara.

“Jadi yang berikat secara hukum kepada pemerintah dan negara adalah badan usaha,” kata Ferdinad, Selasa (19/2). Seperti dikutip dari CNNIndonesia.com.

Penguasaan lahan itu, kata Ferdinand, sudah sesuai dengan hukum. Menurut dia tidak ada yang salah dengan penguasaan lahan tersebut.

Prabowo sendiri diketahui adalah mantan jenderal yang memiliki perusahaan bernama PT Nusantara Energy Resource yang bergerak di bidang pertambangan hingga kelapa sawit. Dalam catatan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terdapat sejumlah purnawiran jenderal lain yang berkecimpung dalam bisnis serupa.

Salah satunya adalah Menteri Koordinator Bidang Kemaritam Luhut Binsar Panjaitan. Berdasarkan data Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Luhut adalah pendiri dan pemegang saham dari PT Toba Bara Sejahtera Group yang bergerak di sektor pertambangan, energi, migas, perindustrian, properti, pembangkit tenaga listrik, serta kehutanan dan kelapa sawit.

Luhut juga diketahui menjabat sebagai Dewan Pengarah Tim Bravo 5. Tim Bravo 5 sendiri adalah kelompok relawan pemenangan Jokowi di luar struktur Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf.

Data organisasi Auriga mencatat anak perusahaan yang didirikan Luhut itu menguasai sejumlah lahan di wilayah Kalimantan Timur tepatnya di Kabupaten Kutai Kartanegara. Secara rinci ada PT Perkebunan Kaltim Utama I yang memiliki HGU atas lahan seluas 8.634,21 hektare. Perusahaan itu diketahui bergerak di bidang bisnis perkebunan sawit.

Selanjutnya ada PT Indomining, PT Adimitra Baratama Nusantara, dan PT Trisensa Mineral utama yang masing-masing menguasai lahan seluas 683 hektare, 2.990 hektare, dan 3.414 hektare. Ketiganya mengusai lahan di Kutai Kartanegara dengan skema IUP. Ketiganya diketahui merupakan anak perusahaan dari PT Toba Sejahtera yang bergerak di bidang pertambangan.

Juru Bicara Tim Kampanye Nasional, Ace Hasan Syadzily enggan berkomentar banyak terkait penguasaan lahan oleh perusahaan yang didirikan Luhut itu. Menurut dia jika suatu badan usaha telah memperoleh izin penguasaan lahan, maka tinggal dilaksanakan saja sesuai kontraknya.

“Kan kalau Pak Luhut itu kebijakan masa lalu, sebagai seorang pengusaha silakan saja, tapi kan 15 ribu berbeda dengan 300 ribu,” ucap Ace. (*)

Komentar