Jejak Cuci Uang Jiwasraya & Penjara Seumur Hidup Benny Tjokro

MORALRIAU.COM – Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro divonis pidana penjara seumur hidup atas dakwaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Rosmina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (26/10).

Benny juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp6,07 triliun. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah hukuman berkekuatan hukum tetap, maka akan dilakukan penyitaan harta benda.

Menurut pertimbangan hakim, ada hal-hal yang memberatkan Benny, di antaranya melakukan korupsi secara terorganisir sehingga sulit terungkap dan menggunakan banyak orang dalam melancarkan aksi.

Tindakan Benny bersama lima tersangka lain, yaitu Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat; Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto; dan tiga orang mantan petinggi PT Asuransi Jiwasraya yakni Direktur Utama Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Hary Prasetyo, serta Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Syahmirwan telah merugikan keuangan negara senilai Rp16,8 triliun.

Angka kerugian ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada periode Tahun 2008 sampai 2018 Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Benny terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain itu, Benny juga terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Keterlibatan Benny Tjokro dalam dugaan korupsi dan pencucian uang perusahaan asuransi plat merah tersebut mulai terendus pada Januari 2020. Ia langsung ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa selama 8 jam oleh Kejaksaan Agung pada 14 Januari lalu.

Jaksa Bima Suprayoga pada saat itu mengatakan, Benny menerima uang senilai Rp16,8 triliun dengan mengatasnamakan beberapa nominee. Pada 26 November-22 Desember 2015, Benny telah menerima pembayaran atas penjualan Medium Term Note (MTN) PT Armidian Karyatama dan PT Hanson International Tbk sejumlah Rp880 miliar.

Upaya Benny menyembunyikan atau menyamarkan hasil kekayaan itu dilakukan dengan membeli sebidang tanah di Maja, Kabupaten Lebak Banten, membayar bunga bank Mayapada, membeli saham dan, membayar kepada nominee Benny atas nama PO Saleh–yang dikendalikan Jimmy Sutopo.

Pada 2015, Benny membuat kesepakatan dengan Tan Kian selaku pemilik PT Metropolitan Kuningan Properti untuk pembangunan apartemen dengan nama South Hills di Kuningan, Jakarta Selatan.

Meski masih dalam tahap pembangunan, penjualan unit apartemen dilakukan pre-sale. Dari hasil penjualan, Benny menerima pembayaran sebesar Rp400 miliar dan Tan Kian menerima Rp1 triliun.

Terdapat pembagian hasil penjualan apartemen yang belum terjual disepakati Terdakwa Benny mendapat bagian 70 persen dan Tan Kian memperoleh 30 persen.

Ia juga disebut menerima bagian berupa 95 unit Apartemen dan mengatasnamakan orang lain.

Sekitar 6 Juni-5 Oktober 2015, Benny telah menempatkan dan mentransfer sebagian uang hasil jual beli saham tersebutu ke salah satu bank dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya.

Muslihat menyembunyikan dan menyamarkan hasil kekayaan juga dilakukan Benny dengan membeli empat unit apartemen di Singapura. Rinciannya, satu unit di St. Regis Residence dengan harga SGD5.693.300 dan tiga unit di One Shenton Way dengan cara kredit dengan jangka waktu kredit selama 30 tahun, dengan pembayaran cicilan sebagian dari hasil tindak pidana korupsi dalam pengelolaan saham dan Reksa Dana PT AJS.

Benny yang juga merupakan pemilik perusahaan properti PT Blessindo Terang Jaya pada 2016 melakukan pembangunan perumahan dengan nama Forest Hill mengatasnamakan bangunan berupa rumah toko (ruko) yang sudah terbangun sebanyak 20 unit atas nama Caroline.

Pada 2017, Benny telah menempatkan uang hasil jual beli saham sejumlah Rp2.203.097.052.781 untuk membeli tanah melalui beberapa perusahaan, di antaranya PT Hanson International Tbk, PT Mandiri Mega Jaya dan, PT Armidian Karyatama.

Kemudian pada 2018 ia kembali menempatkan uang hasil jual beli saham Rp3.048.571.298.086,00 untuk membeli tanah melalui beberapa perusahaan miliknya atau yang dikendalikan oleh dirinya sendiri atau atas nama orang lain.

Tercatat pada kurun waktu 2015-2018, Benny telah menukarkan uang yang berasal dari tindak pidana korupsi dengan mata uang asing sebanyak 78 kali transaksi yang dilakukan di Money Changer PT Cahaya Adi Sukses Hutama menggunakan rekening pribadi dan perusahaan PT Pelita Indo Karya dan PT Royal Bahana Sakti.

 

Sumber CNNIndonesia.com

Komentar