Jawab Tudingan Fahri, KPU Tegaskan Tak Diancam KPK

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi

JAKARTA, MORALRIAU.COM- Komisioner KPU Pramono Ubaid Tantowi menegaskan pihaknya tak pernah diancam KPK untuk meminta Bawaslu menunda eksekusi diloloskannya sejumlah mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif. Pramono menyebut KPK justru mendukung KPU mewujudkan pemerintahan yang bersih.

“KPU tak merasakan, apalagi mendapatkan ancaman dari pihak manapun apalagi dari KPK. KPK setuju dengan pengaturan KPU yang melarang pencalonan mantan napi koruptor karena KPU dan KPK memiliki semangat yang sama dalam mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN yang proses hulunya adalah pencalonan dalam pemilu kali ini,” kata Pramono kepada detikcom, Senin (3/9/2018) malam.

Pramono menilai penundaan eksekusi putusan Bawaslu perlu dilakukan. Terlebih, KPK berhasil mengungkap kasus dugaan suap massal anggota DPRD Malang, Jawa Timur.

“Kasus (DPRD) Malang ini semakin menegaskan bahwa pengaturan soal mantan napi koruptor itu sangat relevan. Kondisi-kondisi seperti di Malang ini harus dibenahi, dan pembenahan itu harus dari hulunya yakni dari proses pencalonan dalam Pemilu 2019 ini,” jelas Pramono.

Sementara itu, Komisioner KPU Ilham Saputra menuturkan keputusan KPU meminta Bawaslu menunda eksekusi diloloskannya sejumlah eks napi korupsi menjadi caleg karena tak sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU). Permintaan penundaan itu merupakan hasil rapat pleno KPU.

“Tak ada ancaman apapun (dari KPK). Tindakan tersebut berdasarkan hasil pleno kami. Kami menganggap putusan Bawaslu yang menafikan PKPU Nomor 20 dalam putusan Bawaslu provinsi adalah tidak tepat sehingga kami perintahkan KPU Provinsi, Kab/Kota untuk menunda putusan Bawaslu tersebut,” papar Ilham.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah sebelumnya menduga KPU mendapatkan tekanan dan ancaman dari KPK. Menurut Fahri, sejak awal KPU telah salah kaprah dengan menetapkan PKPU yang melarang eks narapidana korupsi menjadi caleg.

“Gimana caranya kita ngomong sama orang itu ya, tidak ada namanya caleg koruptor itu nggak ada. Jadi kita harus menertibkan kosakata kita dulu. Caleg koruptor itu nggak ada, koruptor itu narapidana. Kalau sudah selesai jadi napi, predikatnya sudah nggak ada lagi,” terang Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/9).

 

Sumber detik.com

Komentar