Jaksa Teliti Berkas Perkara Polisi ‘Coboy’, Penembak PSK di Pekanbaru

PEKANBARU, MORALRIAU.COM – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru melimpahkan berkas perkara oknum polisi berinisial Bripda AP (24) ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru. AP yang bertugas di Polres Padang Panjang, Sumatera Barat, jadi tersangka penembakan terhadap seorang wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) berinisial RO (31).

Penembakan terjadi di depan salah satu tempat hiburan malam di Jalan Kuantan Raya, Sekip, Kecamatan Limapuluh, pada Sabtu (13/3/2021) pukul 03.20 WIB. Ketika penembakan, RO berada di dalam taksi online dan mengalami luka di bagian pelipis kanan.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru, Robi Harianto, mengatakan, berkas perkara diserahkan penyidik pada Selasa (6/4/2021). “Berkasnya sudah masuk, kalau tak salah tanggal 6 (April),” kata Robi, Kamis (8/4/2021).

Robi mengatakan, AP disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang Penganiaya atau (Pasal) 351 ayat (2), KUHPidana. Dua orang jaksa ditunjuk untuk menelaah berkas perkara.

Robi menjelaskan, saat ini berkas tersangka sedang ditelaah dan diteliti oleh jaksa peneliti. Hal itu dilakukan untuk mengecek kelengkapan berkas, baik formil maupun materil. Penelaahan dilakukan selama 14 hari.

Jika nanti berkas perkara belum lengkap, maka jaksa akan mengembalikan ke penyidik disertai petunjuk atau P-19. “Jika sudah lengkap, kami nyatakan P-21, dan meminta penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum,” kata Robi.

Untuk diketahui, AP sudah menjalani penahanan, terhitung sejak Minggu, 14 Maret 2021. Selain sanksi pidana, dia juga akan menjalani sanksi kode etik kepolisian di kesatuan, tempat AP bertugas.

Sebelumnya, Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menyebutkan saat pemeriksaan di Polsek Limapuluh, AP tidak bisa menunjukkan surat perintah tugas. Setelah penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru meminta menunjukkan surat tugas, barulah dikirim lewat WhatsApp.

“Pada saat pemeriksaan di Satuan Reskrim Polresta Pekanbaru, anggota tersebut menunjukkan surat pinjam pakai senjata api (senpi) dinas,” kata Nandang.

Dalam surat tersebut tercantum sebagai penerima adalah Bripka AS, akan tetapi senpi dipakai oleh tersangka Bripda AP. Ternyata masa pinjam pakai juga sudah lewat, yakni terhitung 25 Januari 2021 sampai 31 Januari 2021.

“Tujuan bukan ke Pekanbaru, tetapi ke Rupit Palembang dan pinjam pakai senpi untuk pengawalan barang bukti,” kata Nandang.

Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, sempat menjelaskan kalau AP adalah anggota disertir dari Polres Padang Panjang. “(Pelaku) meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan,” ucap dia.

Penembakan yang dilakukan AP mengakibatkan pecahnya kaca belakangan mobil Suzuki X-Over dan tembus mengenai salah satu penumpang mobil, RO.

Polda Riau telah melakukan koordinasi dengan Polda Sumatera Barat untuk penanganan kasusnya.

Agung berharap nantinya jaksa dan hakim dapat menghukum pelaku ini dengan hukuman yang seadil-adilnya bagi korban.

Pernah diberitakan, peristiwa penembakan oleh AP disebut berawal dari pemesan wanita melalui aplikasi MiChat pada Sabtu (13/3/2021) sekitar pukul 03.00 WIB. Datang 2 orang perempuan yang berinisial DO dan RO ke tempat AP.

Baru saja sampai, DO dan RO hendak pergi lagi dengan alasan untuk membeli kondom. Namun AP merasa ditipu hingga mengejar kedua wanita tersebut.

Pada pukul 03.15 WIB, AP melihat DO di pintu keluar basement. Dia mengajak DO pergi bersama membeli kondom dengannya tapi DO lari menuju mobil Suzuki SX4 X-Over.

Melihat itu, AP mengejar DO sambil mengeluarkan senjata api miliknya. Tembakan di arahkan ke arah atas, dan tembakan kedua ke arah ban mobil.

Ketiga, AP menembak ke arah kaca belakang mobil, sehingga peluru menembus kaca belakang mobil. Mobil yang ditumpangi korban berhenti.

Ketika dicek, ternyata peluru mengenai pelipis sebelah kanan RO. Atas kejadian itu, RO dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. (cakaplah)

 

Komentar