Jadwal Pilkades Serentak di Indragiri Hulu Ditunda, ini Penyebabnya

INDRAGIRIHULU, MORALRIAU.COM – Pemilihan Kepala Desa Pilkades serentak di Kabupaten Indragiri Hulu, (Inhu), Pada bulan November mendatang akhirnya ditunda menjadi 4 Desember 2019. Hal itu disampaikan Kasubag Bina Pemerintahan Desa, Eva Elma S.Sos kepada Awak Media, di Ruangan Kerja Kantor Bupati, Indragiri Hulu.

Menurutnya, pelaksanaan Pilkades serentak akan diikuti 62 desa. Penundaan disebapkan adanya tiga kepala desa yang akan mengakhiri masa jabatannya 6 bulan ke depan, yakni Kepala Desa Air Jernih, Tanah Datar dan Kepala Desa Danau Tiga di Kecamatan Rengat Barat.

Jika dilaksanakan Pilkades serentak bulan November, otomatis ketiga kepala desa tersebut belum habis masa jabatnya, Sedangkan pendaftaran bakal calon kepala desa di masing-masing desa sudah dilaksanakan tanggal 30 September hingga 5 Oktober ini 2019.

“Pendaftaran untuk persyaratan bakal calon Kades, tidak pernah menjabat sebagai kepala desa selama 3 kali masa jabatan. Calon kades yang menjabat di BUMN, BUMD atau BUMdesa harus mengundurkan diri dulu,” Jelasnya sambil menungguh penambahan, bakal calon kades, untuk mencalon kan Kades minimal tamatan SMP dengan usia minimal 25 tahun terhitung saat pendaftaran.

Dikatakan lagi, bakal calon kepala desa tersebut tidak pernah terpidana serta sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan hasil pemeriksaan kesehatan tidak terganggu kejiwaan serta persyaratan lainnya,” ujarnya.(Supriadi)

Komentar