Jabar Larang Salat Id di Luar, Sumbar Boleh di Zona Hijau

MORALRIAU.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Sulawesi Selatan tak mengizinkan warganya untuk Salat Id secara berjemaah di tempat umum atau terbuka. Sementara, Pemprov Sumatra Barat membolehkannya di daerah zona hijau Covid-19.

Gubernur Jabar sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jabar Ridwan Kamil mengatakan merekomendasikan agar Salat Idulfitri 1441 Hijriah diselenggarakan di rumah masing-masing.

“Salat Idul Fitri tidak dilakukan di tempat kerumunan, tempat umum, mengacu kepada level kewaspadaan di 27 kabupaten/kota,” ujarnya, pada Senin (18/5) dikutip dari Antara.

Hal itu, kata politikus yang akrab dipanggil Kang Emil ini, berdasarkan hasil evaluasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jabar yang berlangsung mulai Rabu (6/5) dan akan berakhir pada Rabu (20/5).

“(PSBB) tidak lagi berbasis maksimal di 27 kabupaten/kota, tapi akan menjadi PSBB provinsi dengan proporsional di mana yang masih zona merah itu akan dilanjutkan,” katanya.

Senada, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah mengimbau masyarakat Salat Id di rumah. Hal itu berdasarkan hasil rapat secara daring Forkopimda Sulsel.

“Tadi telah disepakati, kita diminta untuk mengimbau seluruh masyarakat melakukan (Salat Id) di rumah. Diimbau dengan sangat untuk melakukan di rumah,” katanya.

Nurdin Abdullah mengemukakan imbauan tersebut bukanlah larangan tetapi lebih kepada meminta kesadaran masyarakat untuk lebih berempati dengan upaya pemerintah dan seluruh pihak untuk memutus rantai penularan Covid-19, khususnya di Sulsel.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengakui pihaknya mengizinkan Salat Id di tempat umum bagi daerag dengan zona hijau Corona.

Hal ini, katanya, sudah sesuai dengan Permenkes 9 tahun 2020. Bahwa, kegiatan yang melibatkan banyak orang, termasuk ibadah, hanya diizinkan pada daerah zona hijau dengan sejumlah syarat.

“Kita di Sumbar, yang bisa itu mungkin di Sawahlunto karena sampai saat ini daerahnya masih ‘hijau’ atau bebas Covid-19,” katanya.

Meski begitu, dia menyebut itu masih riskan karena sulit menjaga warga dari daerah “zona merah” ikut beribadah di zona hijau itu.

“Namun nanti itu akan diatur oleh pemerintah kota/kabupaten berdasarkan kearifan lokal dan koordinasi dengan seluruh pihak terkait seperti Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (Forkopimda) serta mematuhi syarat dan protokol kesehatan,” katanya.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi itu seperti jumlah jamaah jangan terlalu banyak, tempat salat harus luas agar bisa diatur jarak antar jamaah minimal 1 meter.

Kemudian, panitia harus mensosialisasi protokol kesehatan kepada jamaah sholat Id, antara lain menyiapkan cuci tangan/penyediaan sanitizer, pakai masker, bawa sajadah sendiri, khotbah tidak panjang, salatnya cukup ayat-ayat pendek.

Tak ketinggalan, tidak ada kotak sumbangan yang jalan, tidak boleh salaman dan peluk-pelukan serta cipika cipiki, jaga jarak dan harus diawasi oleh aparat keamanan, Polri, TNI, Pol PP dan yang terkait lainnya.

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Ni’am Sholeh mengingatkan Salat Idulfitri memang bisa dilakukan di rumah selama wabah Covid-19 atau Corona.

“Salat boleh dilakukan di rumah terutama masyarakat yang ada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali,” ujarnya pada konferensi pers daring Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Senin (18/5).

Kasus corona di Indonesia sendiri terus bertambah hingga hari ini. Jumlahnya sudah mencapai 18.010 kasus positif, dengan 4.324 kasus sembuh dan 1.191 kasus meninggal dunia. (CNN)

Komentar