Izin Minerba Dialihkan Ke Pusat, Kadis ESDM Riau: Semoga Lebih Efisien dan Efektif

PEKANBARU, MORALRIAU.COM – Kepala Dinas (Kadis) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, Indra Agus Lukman menyampaikan bahwa per tanggal 10 Juni lalu hingga enam bulan kedepan maka perizinan pertambangan mineral dan batubara (Minerba) dialihkan ke pusat. Dengan adanya sistem moratorium oleh pemerintah pusat tersebut, Kadis ESDM Riau ini berharap agar penyelenggaraan perizinan tersebut bisa lebih efisien dan efektif.

“Ketentuan tersebut menyusul diundangkannya UU nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba dan sesuai juga dengan surat dari dirjen Minerba ESDM RI,” katanya saat Press Conference di Gedung Daerah Balai Pauh Janggi, Minggu (05/06/20).

Ia menjelaskan, dengan adanya sistem tersebut, tidak boleh ada yang berpikir negatif terlebih dahulu. Ungkap Indra, adanya pemindahan kewenangan ini bukan berarti daerah tidak mendapatkan pelimpahan kewenangan nantinya.

Karena ujarnya, meskipun kewenangan ada pada pusat, namun pemerintah pusat juga bisa memberikan kewenangan kepada gubernur maupun bupati atau wali kota.

“Mudah-mudahan ini nanti menjadi lebih efisien dan efektif dalam penyelenggaraan izin itu sendiri,” ucapnya.

Lebih lanjut ia menerangkan, terkait surat Dirjen Minerba ESDM RI per tanggal 10 juni perizinan dibekukan sampai enam bulan yang akan datang menunggu keputusan lebih lanjut dari Kementerian ESDM RI.

“Terkait hal ini tentunya berdampak pada pengurusan perizinan yang ada di bidang minerba di Riau. Keputusan berikutnya menunggu keputusan Menteri ESDM RI,” ujarnya. (Mcr)

Komentar