Istana: Yang Berhak Ngomong Pelanggaran HAM itu Mahfud MD

JAKARTA, MORALRIAU.COM – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan kasus Semanggi I dan II bukanlah pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Hal itu disampaikan saat rapat kerja dengan Komisi III DPR.

Pernyataan pembantu president itu pun langsung menuai polemik di masyarakat, hingga Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman mengatakan, untuk kasus pelanggaran HAM berat akan ditangani oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

“Saya sudah bicara dengan Menkopolhukam agar beliau yang menangani masalah ini pelanggaran HAM tersebut,” ujar Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (17/1).

Oleh sebab itu, Fadjroel mengatakan, yang berhak untuk berkomentar mengenai pelanggaran HAM itu adalah Menkopolhukam Mahfud MD.

“Jadi nanti Pak Menkopolhukam yang akan memberi jawaban secara langsung terkait hal tersebut,” katanya.

Sekadar informasi, Jaksa Agung, ST Burhanudin mengatakan kasus Semanggi I dan II bukanlah pelanggaran ‎hak asasi manusia (HAM) berat.

‎”Peristiwa Semanggi I Semanggi II telah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat,” ujar Burhanuddin di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/1).

Sementara untuk kasus pelanggaran HAM Talangsari yang terjadi di tahun1989, Burhanuddin mengatakan itu belum bisa terungkap. Sehingga dia masih akan bekerja terus mengenai peristiwa Talangsari.

Lebih lanjut Burhanudin mengatakan, kendala penyelesaian HAM di masa lalu. Antara lain peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu sampai saat ini belum ada Pengadilan HAM ad hoc. Sedangkan mekanisme dibentuknya atas usul DPR berdasarkan peristiwa tertentu dengan keputusan presiden.

Kemudian penanganan dan penyelesaian berkas hasil penyelidikan peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu menghadapi kendala kecukupan terkait kecukupan alat bukti.

“Berdasarkan hasil Komnas HAM belum dapat menggambarkan atau menjanjikan minimal dua alat bukti yang kami butuhkan,” katanya.

Sekadar informasi, Tragedi Semanggi menunjuk kepada dua kejadian protes masyarakat terhadap pelaksanaan dan agenda Sidang Istimewa MPR yang mengakibatkan tewasnya warga sipil.

Kejadian pertama dikenal dengan Tragedi Semanggi I terjadi pada tanggal 11-13 November 1998, masa pemerintah transisi Indonesia, yang menyebabkan tewasnya 17 warga sipil.

Kejadian kedua dikenal dengan Tragedi Semanggi II terjadi pada 24 September 1999. Peristiwa itu menyebabkan tewasnya seorang mahasiswa dan 11 orang lainnya di seluruh Jakarta serta menyebabkan 217 korban luka-luka.

 

 

 

Sumber jawapos

Komentar