Ini Kronologi Penangkapan Delapan Pengedar Sabu Jaringan Malaysia-Batam-Jakarta

JAKARTA, MORALRIAU.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat peredaran narkotika jenis sabu asal Malaysia yang akan diedarkan ke Jakarta dengan cara disembunyikan di dalam sepatu.

Tersangka yang diamankan petugas Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya sebanyak delapan orang tersangka. Yakni berinisial RUD, ZUL, WAN, LIS, TK, MIN, BUS dan JOEL.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menjelaskan, pengungkapan berawal informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba di daerah Tanjung Priok, Jakarta Utara.

“Berawal informasi masyarakat sekitar bulan Agustus ada kegiatan peredaran narkoba di Tanjung Priok. Anggota Subdit 1 selanjutnya turun dan mengecek kebenarannya di salah satu hotel,” ucap Kombes Argo di Polda Metro Jaya, seperti dimuat rmol, Selasa (17/9).

Setelah dilakukan pengecekan, polisi mendapatkan dua orang tersangka di salah satu kamar hotel di daerah Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat (9/8) sore. Dua orang tersangka yang diamankan ialah RUD dan ZUL.

Dari sana, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat kurang lebih 500 gram dan dua pasang sepatu yang digunakan untuk membawa narkoba dari Batam ke Jakarta melalui jalur laut dengan berat 1,5 kilogram.

“Tersangka dari Batam ke Jakarta membawa ini (Sabu) disimpan di sepatu diinjak, jadi narkotika posisi di injak di dalam sepatu,” ungkapnya.

Selanjutnya, polisi melakukan interogasi terhadap dua tersangka tersebut. Ternyata, Sabu seberat 1 kilogram sudah diserahkan kepada tersangka LIS.

Polisi kembali mengembangkan tersangka lainnya ke daerah Batam. Disana, polisi kembali mengamankan tersangka lainnya yakni WAN yang merupakan pemberi Sabu kepada tersangka RUD dan ZUL pada Jumat (9/8) malam.

“Ternyata ketiga tersangka (RUD, ZUL dan WAN) sudah melakukan pertemuan di Natam dan sudah merencanakan kirim barang (Sabu)ke Jakarta menggunakan kapal penumpang dengan cara menyimpan Sabu di dalam sepatu,” kata Argo.

Pada Sabtu (10/8) dini hari, tim lainnya menangkap tersangka LIS di daerah Cakung, Jakarta Timur. Disana, polisi mengamankan barang bukti beruoa Sabu sebanyak 14 klip dengan berat 1 kilogram, timbangan dan handphone.

Di hari yang sama, polisi juga menangkap tersangka TK yang memerintah tersangka LIS untuk mengambil barang haram tersebut kepada tersangka RUD dan ZUL.

Dari keterangan tersangka TK, ia diperintahkan oleh atasannya yakni tersangka MIN. Dimana, MIN di tangkap polisi di daerah Tangerang, Banten pada Sabtu (10/8) malam.

“Tersangka MIN memerintah tersangka TK untuk ambil 1 kilogram shabu dengan upah pengambilan Rp 15 juta dan memerintahkan mendistribusikan kepada pembelinya,” terang Argo.

Dimana, tersangka MIN mendapatkan barang haram tersebut setelah memesan dari tersangka Bule yang berada di Malaysia seharga Rp 500 juta. Namun, tersangka baru menyetorkan uang sebesar Rp 35 juta ke rekening milik tersangka BUS.

Selanjutnya pada Senin (12/8) hingga Rabu (14/8), polisi mengamankan dua orang tersangka yakni BUS dan JOEL. Disana, polisi mengamankan barang bukti Sabu seberat 8 kilogram dan buku tabungan hasil penjualan Sabu.

Sehingga, dari penangkapan jaringan peredaran narkotika jenis Sabu asal Malaysia tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa 10 kilogram Sabu, handphone, dan buku rekening Bank.

Hingga kini, polisi masih memburu 4 tersangka lainnya yakni Bule, YAN, UR dan HIM yang merupakan bandar besar jaringan Malaysia.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*)

Komentar