TAPUNG HILIR, MORALRIAU.COM – RU (40) warga Desa Kota Baru, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar ditangkap Polsek Tapung saat ingin transaksi Narkoba. Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti sabu berat bruto 0,42 Gram, Minggu (30/6/2024) sekira pukul 11.00 Wib.
Pelaku ditangkap di Desa Beringin Lestari, Kecamatan Tapung Hilir. “Pelaku diduga keras penggedar narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Tapung Hilir,” terang Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Jupredi.
Awalnya penangkapan pelaku ini saat unit reskrim polsek Tapung Hilir unit intelkam dan personil piket lainnya dibantu warga mengamankan seorang pelaku diduga pengedar Narkotika jenis sabu.
“Pada saat akan bertansaksi 3 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan pembelinya,” terang Kapolsek.
Pelaku langsung ditangkap dan disita barang bukti pada dirinya berupa bungkus plastik bening berisikan serpihan kristal diduga narkotika jenis sabu yang sebelumnya disimpan pelaku didalam kantong baju yang digunakan saat itu.
“Saat interogasi pelalu mengakui keseluruhan narkotika jenis sabu tersebut memang miliknya yang dia beli dari SU (DPO) di daerah Kandis, Kabupaten Siak,” tambah Jupredi.
“Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Tapung Hilir guna penyidikan lebih lanjut dengan kita jerat pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kapolsek. (lis)












Komentar