PEKANBARU, MORALRIAU.COM – Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, ternyata menerima sejumlah anggaran nonprosedural. Salah satunya adalah uang pulsa, yang diberikan sebesar Rp1,5 juta setiap bulannya.
Uang pulsa itu diungkapkan Bendahara Pengeluaran Pembantu di Bagian Umum Setdako Pekanbaru, Darmanto, pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (27/5/2025).
Darmanto merupakan satu dari lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia memberi keterangan terlama di sidang yang berlangsung hingga malam hari itu.
Keterangan diberikan untuk terdakwa mantan Penjabat Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, Indra Pomi dan mantan Pelaksana tugas Kepala Bagian Umum Novin Karmila.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Meyer Simanjuntak, awalnya bertanya apakah saksi Darmanto pernah memberikan fasilitas kepada Indra Pomi. “Tidak pernah,” jawab Darmanto.
Namun, JPU mengingatkan saksi kembali apakah saksi mengetahui nama Indra Putra Siregar yang merupakan ajudan Indra Pomi. “Tahu, Pak,” jawabnya singkat.
JPU kemudian menunjukkan bahwa Darmanto rutin mentransfer uang sebesar Rp1,5 juta per bulan kepada Indra Putra Siregar. “Oya, serahkan uang pulsa,” kata Darmanto.
Menurut Darmanto uang pulsa itu diberikan selama Indra Pomi menjabat sebagai Sekda Kota Pekanbaru. Dana itu diberikan atas perintah Novin.
“(Disampaikan Novin) Untuk Pak Sekda kasih uang pulksa 1,5 juta per bulan,” ungkap Darmanto.
Untuk memberikan uang itu, Darmanto menghubungkan Indra Putra Siregar. Kemudian Indra Putra mengirimkan naomor rekeningnya. “Sumber uang dari mana?” tanya Meyer.
Uang itu awalnya berasal dari kantong pribadi Darmanto. “Pakai uang saya dulu, Pak,” katanya.
Menurut Darmanto, uang yang ia keluarkan nantinya diganti oleh Novin. Namun dia tidak mengetahui pasti dari mana sumber uang tersebut.
“Ada kegiatan pulsa kepala daerah. Ada dalam catatan bagian umum,, ada walikota, ada sekda,” katanya.
Namun, ketika ditanya mengenai bukti pembelian pulsa atau pertanggungjawaban (SPJ), Darmanto menyebut tidak pernah menerima bukti tersebut.
“Pakai mekanisme belanja langsung (LS), prosesnya dibelanjakan barang dulu, baru dikeluarkan,” ucapnya.
Pemberian fasilitas tersebut berlangsung hingga sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2 Desember 2024.
Selain pulsa, Darmanto juga mengaku beberapa kali mentransfer dana untuk kebutuhan Indra Pomi dan kegiatan lain atas perintah Novin, seperi open house sebedar Rp4,5 juta yang siserahkan bertahap tiga kali.
Ia juga mengaku pernah mentransfer Rp10 juta ke Novin pada Mei 2024. Uang itu, menurut Darmanto, sebagian ia pinjam dari orang lain termasuk dari adiknya, karena diminta mencarikan dana oleh Novin.
“Kalau tidak diganti? Pasti diganti, Pak,” jawabnya.
Ketika ditanya jaksa kenapa semua permintaan dana itu selalu diarahkan ke dirinya, Darmanto hanya menjawab singkat, “Tak tahu, mungkin saya yang mau,” tutur Darmanto.
Untuk diketahui, Risnandar Mahiwa, Indra Pomi dan Novin Karmila didakwa melakukan korupsi dengan modus pemotongan GU dan TU di Bagian Umum Setdako Pekanbaru sebesar Rp8,9 miliar. Dana itu bersumber dari APBD Pekanbaru 2024.
Mereka juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Kota (Pemko) Pekanbaru. Gratifikasi berupa uang dan baramg mewah. Sumber cakaplah (*)

















Komentar