Indra Gunawan Eet Akui Berikan Keterangan Sesuai Diketahui

PEKANBARU, MORALRIAU.COM – Ketua DPRD Riau Indra Gunawan Eet mengakui selaku warga Indonesia yang baik dirinya telah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI selaku saksi kasus suap proyek Multi Years salah satu jalan yang ada di Duri, Kabupaten Bengkalis. Dirinya juga telah menberikan keterangan sesuai apa yang diketahuinya terhadap kasus yang sudah menyeret Bupati Bengkalis, Amril Mukminin jadi tersangja.

“Selaku warga negara yang baik saya sudah memenuhi panggilan KPK dan telah pula memberikan keterangan sesuai apa yang saya ketahui. Saya sudah jelaskan semua sesuai apa yang ditanyakan selaku saya sebagai saksi yang sudah menyeret Bupati Bengkalis sebagai tersangka,” sebutnya saat dikonfirmasi Kamis (10/10) di ruangannya.

Lebih jauh diakuinya juga, pemberiraan terhadap dirinya ini semakin ‘wah atau ditungu-tunggu’ oleh banyak orang lantaran saat ini dirinya sebagai anggota DPRD Riau bahkan menjabat pula sebagai Ketua.

“Jadi saya berhak untuk menjawab masalah ini.  Kalau tidak, permasalahan ini bisa juga memblunder kemana-mana,” sebutnya sembari mengatakan kalau teknis dan sebagainya untuk ditanya pada KPK Ri langsung.

Dikatakannya juga, dirinya telah menyampaikan segala apa yang diketahui terkait  penganggaran yang dilakukan mulai dari OPD hingga ke Komisi-Komisi terus dilanjutkan ke Banggar kemudian MoU dan dibahas kembali di Banggar bersama TAPD baru finalisasi.

“Kita sudah berikan keterangan sesuai kita tahu, kalau yeknisnya tanya KPK lah,” ulangnya kembali.

Sebagaimana dimaklumi, Indra Gunawan Eet jadi saksi kasus suap ini saat dirinya jadi Anggota DPRD Bengkalis Periode 2009-2014. Kasus ini juga menyeret beberapa mantan anggota DPRD Bengkalis  periode 2009-2014. Kasusnya adalah suap proyek Multi Yers pembangunan jalan duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. (mcr)

Komentar