Ikut Rakor Pemilu, Pj. Bupati Kampar: Pilkada Serentak ASN Harus Netralitas

JAKARTA, MORALRIAU.COM – Penjabat (Pj) Bupati Kampar H.Hambali .SE, MBA, MH  menghadiri acara “Koordinasi Nasional Kesiapan Kepala Daerah ,Manjaga Netralitas ASN Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024” yang diadakan di Ecovention Ancol Jakarta (17/9/2024).

Hadir pada kesempatan tersebut Menteri Dalam Negeri Diwakili Dr.H.Suhajar Diantoro,M.Si Tenaga Ahli Mentteri Dalam Negeri, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja,SH.LL.M, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data Dan Informasi Dr.(c) Puadi ,S.Pd.M.M, Plt.Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB Aba Subagja,S.Sos.MAP, Plt.Kepala BKN Drs.Haryomo Dwi Putranto, M.Hum, Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Kombespol Boy Rando Simanjuntak,S.IK,M.Si. 

Dalam arahannya, Pj Bupati Kampar H. Hambali menekankan bahwa demi mewujudkan pilkada yang damai dan Kondusif diharapkan ASN harus Netral. Karena Netralitas ASN adalah wujud Komitmen Profesionalisme dan tanggung jawab terhadap bangsa dan Negara. 

“Saya sangat berharap Pilkada serentak tahun 2024 di Kabupaten Kampar dapat berjalan dengan aman, damai dan lancar. Sesuai slogan KPU Kampar (Bersaudara)  Bersih, Santun, Damai Religius, dan Akuntabel.” ungkapnya.

Untuk itu, sebut Hambali rakor ini terkait Pemilu serentak, semoga dapat menjadi dasar bagaimana Pemilu ini berjalan dengan aman dan lancar, sehingga Netralitas di Kabupaten Kampar dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. 

Sementara itu Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, SH.LL.M dalam sambutannya menyampaikan tahun ini, Indonesia akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah secara serentak di seluruh pelosok negeri. Pemilihan ini merupakan bagian dari proses demokrasi yang harus dijaga kejujurannya, keadilannya, dan keterbukaannya.

Tambah Bagja, salah satu unsur kunci dalam menjaga keadilan dan kejujuran pemilihan adalah peran Aparatur Sipil Negara (ASN). ASN memiliki peran yang sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan, namun dalam proses politik, mereka harus menempatkan diri dengan tegas dan jelas pada posisi netral. Netralitas ASN adalah wujud komitmen profesionalisme dan tanggung jawab ASN terhadap bangsa dan negara.

“Kami berpesan agar ini berul-betul dapat menjaga netralitas pemilihan Kepala Daerah,” Pinta Rahmad Bagja lagi. 

Sementara itu Tenaga Ahli Menteri Dalam Negeri Dr. H.Suhajar Diantoro, M.Si menyampaikan netralitas ASN memiliki makna yang sangat dalam. Dalam konteks pemilihan, netralitas berarti ASN tidak boleh memihak kepada partai politik, calon kepala daerah, maupun kelompok kepentingan tertentu. 

“ASN harus tetap fokus pada pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan publik tanpa terpengaruh dinamika politik,” tambah Suhajar Diantoro. 

Dirinya ingin mengingatkan kembali bahwa ada regulasi yang jelas mengatur tentang netralitas ASN, di antaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan berbagai peraturan yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Dalam regulasi, disebutkan bahwa setiap ASN yang terbukti terlibat dalam politik praktis atau berpihak pada salah satu calon dalam pemilu akan dikenakan sanksi tegas, Sanksi tersebut bukanlah sekadar formalitas, tetapi merupakan bentuk perlindungan terhadap integritas ASN dan proses demokrasi yang sehat.

“Oleh karena itu, saya mengimbau kepada seluruh ASN untuk benar-benar menjaga netralitas, menjunjung tinggi profesionalisme, dan tetap melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya,” ujar Suhajar. 

Gubernur dan Wakil Gubernur , Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maunpun di daerah lain dalam waktu enam Bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Terakhir ia menyampaikan mari bersama-sama memastikan bahwa Pemilihan Serentak 2024 berjalan dengan lancar, aman, damai, dan adil. “Sebagai ASN, tugas kita memastikan roda pemerintahan tetap berjalan dengan baik tanpa terpengaruh oleh kepentingan politik tertentu,” tutup Suhajar. (Adv)

Komentar