Ibu Tiga Anak Penyebar Video “Penggal Jokowi” Divonis Bebas, Langsung Sujud Syukur

JAKARTA, MORALRIAU.COM – Ina Yuniarti terdakwa kasus penyebaran video viral “penggal Jokowi” yang diduga berisi ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Majelis hakim menilai ibu tiga anak itu tidak terbukti menyebarkan video “penggal Jokowi” saat berunjuk rasa di depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, pada Mei lalu.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ina Yuniarti tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal melanggar pasal 27 ayat 4 UU ITE,” kata Ketua Majelis Hakim, Yuzaida, di Ruang Sidang PN Jakarta Pusat, seperti dimuat rmol, Senin (14/10).

Mendapati vonis tersebut, Ina yang sudah ditahan selama 4 bulan langsung sujud syukur di ruang sidang.

Dalam putusannya, hakim Yuzaida memerintahkan terdakwa Ina dibebaskan dan dikeluarkan dari rumah tahanan setelah putusan bebas dijatuhkan.

“Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya,” kata Yuzaida.

Diketahui, Ina diproses hukum lantaran diduga menyebarkan video yang berujung viral berisi ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi.

Materi ujaran kebencian itu berupa pernyataan dari seorang pria berinisial HS yang mengancam akan memenggal kepala Jokowi.

Atas perbuatannya itu, Jaksa sebelumnya mendakwa Ina Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU 19/2016 tentang Perubahan UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan tuntutan 3,5 tahun penjara.

Kasus ini bermula saat demo di depan Gedung Bawaslu, Jalan MH. Thamrin, Jakarta pada 10 Mei 2019. Salah seorang peserta demo, Hermawan, mengancam Presiden Jokowi dengan teriak “penggal Jokowi”. Video tersebut direkam dan divirlkan Ina. (*)

Komentar