Hukum Internasional Harus Ditegakkan Dalam Upaya Perdamaian Palestina-Israel

JAKARTA, MORALRIAU.COM – Resolusi internasional yang terkait dengan konflik Palestina-Israel harus menjadi titik penekanan dalam mewujudkan perdamaian di kawasan itu.

Duta Besar Palestina Zuhair Al Shun menegaskan, menjadikan resolusi yang ada sebagai instrumen perdamaian adalah bagian dari penegakan hukum internasional.

“Mari kita menekankan pentingnya resolusi internasional yang disahkan. Ini adalah pendekatan kita untuk dapat menegakkan hukum internasional yang ada, khususnya untuk wilayah yang sedang dijajah,” ujar Al Shun dalam jumpa pers di Kedubes Palestina di Jakarta, dkiutip dari rmol, Rabu (26/6).

Dalam kesempatan itu, Al Shun menyinggung Israel yang menurutnya telah sejak lama menyalahi hukum internasional. Salah satu contohnya adalah kebijakan Israel yang mengambil pungutan dan pajak dari Palestina.

“Berlangsung sejak beberapa bulan yang lalu Israel mengambil pemasukan yang sudah dikumpulkan oleh pemerintah Palestina yang mana pemasukan itu berupa pajak, dan beberapa penghasilan-penghasilan lain, yang sebenarnya milik rakyat dan Pemerintah Palestina,” tuturnya.

Tak hanya itu, Israel juga disebutnya mengambil uang jaminan anak-anak Palestina yang orangtuanya gugur saat ada serangan.

“Israel berupaya untuk menambah pemasukan negaranya saja, lebih parahnya lagi uang jaminan yang diberikan kepada anak-anak dari korban yang gugur di Palestina juga dambil. Dan Israel dengan gampang mengatakan mereka adalah anak-anak teroris,” tuturnya.

“Ini merupakan sebuah hal yang bertentangan dari apa yang kita sepakati bersama dalam usaha kita di internasional dan ini adalah sebuah tipuan yang tidak berdasar,” tandasnya. (*)

Komentar