Hari Bhakti Adhyaksa ke-62, Kedepankan Hati Nurani setiap Pelaksanaan Tugas

ROHUL, MORALRIAU.COM – Kejaksaan negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 yang ditandai dengan upacara bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, pada Jumat (22/07/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Pasir Pangaraian Pri Wijeksono, SH. MH melalui Kasi Intel Ari Supandi, SH. MH mengatakan acara ini dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 tahun 2022 bersama keluarga besar Kejaksaan Negeri Rokan Hulu melaksanakan upacara dengan tema “Kepastian Hukum, Humanis Menuju Pemulihan Ekonomi”.

Upacara dilaksanakan penuh khidmat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hulu yang juga diikuti pengurus ikatan Adhyaksa Dharmakarini Daerah Rokan Hulu.

“Dalam amanat Jaksa Agung RI yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu selaku inspektur upacara, disampaikan agar dapat mengedepankan hati nurani dalam setiap pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan, serta meningkatkan penanganan perkara yang menyangkut kepentingan masyarakat dan mendukung pemulihan ekonomi nasional, sebagaimana tertuang dalam tujuh Perintah Harian Jaksa Agung ” katanya.

Tambahnya peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 tahun 2022 kali ini juga sekaligus sebagai momentum evaluasi kinerja Kejaksaan Negeri Rokan Hulu untuk lebih profesional.

“Selain itu Kejaksaan Negeri Rokan Hulu sejak Januari 2022, telah menyediakan Rumah Restorative Justice di Desa Pasir Baru sebagai bentuk hadirnya keadilan Restorative ditengah masyarakat,” terangnya.

Kemudian kata Ari Supandi melakukan penegakan hukum dalam perkara korupsi belanja oksigen dan Gas pada BLUD RSUD Rokan Hulu TA. 2018 dan 2019, sekaligus berhasil memulihkan kerugian keuangan negara dari perkara sebesar Rp 2 miliar lebih.

Selanjutnya mendorong tersedianya sarana dan perasaan balai rehabilitasi bagi korban dan penyalahgunaan nerkotika di Kabupaten Rokan Hulu.

“Menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara dari kegiatan makan minum siswa siswi dan tenaga pendidik di SMPN Tahfidz Madani dan SMPN Islam Teknologi dan kegiatan Rapat Koordinasi dan Konsultasi (Perjalanan Dinas) dalam dan luar daerah serta kegiatan Penyediaan makanan dan minuman (Rapat Kantor) pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021 sebesar Rp.300 juta lebih,” papar Ari.

Ari Supandi juga memaparkan bahwa Kejari Rokan Hulu tertib dalam pemusnahan barang bukti yang dilakukan secara berkala dalam mewujudkan zero tunggakan eksekusi. Berhasil mengamankan DPO dalam kegiatan Tangkap Buronan (Tabur) atas nama Mas Gaul alias Ucok Gaul Bin Mukhtar yang merupakan terpidana perkara pembunuhan berencana yang telah Buron selama 12 tahun.

Masih kata Ari konsisten dalam melakukan pendampingan hukum dalam rangka meminimalisir permasalahan hukum terkait pelaksanaan kegiatan serta penyelamatan dan penertiban aset daerah Kabupaten Rokan Hulu.

“Semoga melalui peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 Tahun 2022 ini, Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dapat menjadi salah satu institusi penegak hukum yang dipercaya masyarakat dan menjadi institusi yang lebih profesional, akuntabel dan inovatif,” pungkas kasi intel mengahiri. **(Ns/Rls).

Komentar