Harga Pupuk Bersubsidi Melonjak Mahal Petani Indragiri Hulu Semaki Menjerit

INDRAGIRHULU, MoralRiau.com- Harga pupuk bersubsidi semakin  mahal membuat petani Inhu semakin menjerit, diduga akibat ulah sejumlah oknum membuat petani di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, semakin pusing untuk menjangkau membeli pupuk bersubsidi tersebut.Warga Desa Petala Bumi Kecamatan Seberida Inhu yang enggan ditulis namanya mengatakan kepada MoralRiau.com penjual pupuk bersubsidi atau pun non subsidi harganya cukup melambung mahal sungguh sulit untuk dijangkau oleh petani untuk membelinya.

Sementara itu selain harga pupuk yang mahal, harga buah sawit baik di TBS atau pun tengkulak harganya murah, “Saya sebagai warga Indragiri Hulu berharap kepada instansi terkait seperti Dinas Pertanian dan Dispridak untuk dapat meninjau harga pupuk yang tidak sesuai dengan harga het, kami harap jangan sesuka hati untuk menjual pupuk dengan harga  tinggi, ” ujarnya.

Ketua Korwil LSM LPLHI KLHI Provinsi Riau melalui angota Korwil LSM LPLH KLHI Riau Legimun, STP
menjelaskan kepada MoralRiau.com, pemerintah harus mengawasi dan mengevaluasi semua agen dan distributor pupuk bersubsdi yang ada di wilayah Indragiri Hulu, karena sejumlah tempat telah menjual dengan harga jauh lebih tinggi hingga berdampak kepada resahnya petani dan ketidak mampuannya untuk membeli pupuk.

Ditambah lagi Kegimun,STP mengatakan instansi terkait Dinas Pertanian dan Peternakan Indragiri Hulu Riau diminta mendata ulang izin dan legalitas peredaran pupuk tersebut karena dinilai sangat membebani petani, contoh pupuk jenis urea dipatok dengan harga Rp150 ribu setiap karung dengan berat 50 kilogram, sedangkan biasanya hanya Rp90 ribu, sedangkan NPK Rp160 ribu mestinya Rp115 ribu diduga
Ini terindikasi melanggar aturan.

“Ini yang menjadi momok petani mengeluh, harganya yang kelewatan tinggi” katanya.

Menurutnya, pihak pengecer diduga telah meraup keuntungan terlalu tinggi, diharapkan instansi terkait dengan tegas menyikapi persoalan tersebut agar petani kedepan lebih sejahtera.

Apalagi dengan kondisi harga buah sawit di TBS mau pun tengkulak harganya anjok, sehinga petani sangat mengeluh dan tidak sesuai dengan harga pembelian pupuk semakin mahal.

Keputusan Menteri Perdagangan No.70/MPP/Kep/2003 tentang pengadaan dan pengeluaran pupuk bersubsidi di pasal 10 butir (3) yang ditegaskan, bahwa pengecer wajib menjual kepetani sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).dan tidak melampaui batas harga het.

“Pantauan kami  menemukan pengecar diwilayah Blok E Belilas, Petala Bumi dan wilayah jauh dari perkotaan menjual dengan harga melebih HET tersebut,” tegasnya.

Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Indragiri Hulu melalui Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana, saat ini belum dapat di konfirmasi terkait penjual atau pun pengencer yang diduga tidak sesuai dengan harga het yang ada di wilayah Indragiri Hulu*.(Rolijan)