Hampir 3 Bulan Buron, Polisi Ringkus Pelaku Dugaan Penganiayaan dan Pembunuhan

KAMPAR, MORALRIAU.COMĀ – Tim Opsnal Polsek Tapung berhasil meringkus buronan kasus penganiayaan yang berujung kematian terhadap korbannya, pelaku ditangkap setelah buron hampir 3 bulan usai kejadian.

Tersangka kasus penganiyaan ini adalah SU alias Anto (31) seorang buruh harian, warga asal Desa Gedung, Kecamatan Johor, Kota Medan. Anto ditangkap pada Senin malam (10/5/2021) sekira pukul 22.00 Wib, saat berada di Desa Batang Batindih, Kecamatan Kampar, Riau.

Penangkapan Anto ini atas laporan Parjianto, karena Anto melakukan penganiayaan berujung kematian terhadap korbannya Maulana Mudha Farisky, pada Kamis (25/02/2021) sekira pukul 03.00 Wib di depan Cafe Emon Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung, Kampar.

Kronologi peristiwa berawal pada Kamis (25/2/2021) sekira pukul 02.00 Wib, saat itu pelapor Parjianto bersama dengan korban sedang berada di depan Cafe Emon jalan Poros Sibuak – Indrapura Desa Pantai Cermin, Tapung.

Saat itu ada orang yang sedang dipukuli di dalam kamar, beberapa saat kemudian terlihat keluar dari kamar tersebut seorang laki-laki (terlapor). Kemudian pelapor bertanya “kenapa main pukul”, lalu terjadi cekcok mulut hingga terlapor emosi dan mengeluarkan pisau belati, langsung menusuk korban dibagian dada hingga jatuh dan mengeluarkan darah.

Kemudian pelapor mengejar pelaku namun tak berhasil karena langsung melarikan diri, setelah itu pelapor melihat kondisi korban lalu membawanya ke RS Awal Bros Panam, namun dalam perjalanan korban telah meninggal dunia.

Penangkapan tersangka Anto ini bermula pada Senin (10/05/2021) sekira pukul 17.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Polsek Tapung berada di Desa Indra Pura dan bertemu dengan Kapolsek Kampar, AKP Marupa Sibarani yang mantan Kanit Reskrim Polsek Tapung.

AKP Marupa Sibarani menyampaikan bahwa dirinya mendapat informasi dari seseorang melalui telpon, bahwa tersangka Anto buronan kasus penganiyaan dan pembunuhan di wilayah hukum Polsek Tapung tengah berada di rumah warga Jalan Mawar Desa Batang Batindih Kecamatan Kampar.

Kemudian AKP Marupa Sibarani berkoordinasi dengan Kapolsek Tapung KOMPOL Sumarno yang kemudian memerintahkan Tim Opsnal Polsek Tapung yang dipimpin oleh Brigadir Ardi Sandri melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.

Sekira pukul 20.15 Wib, Tim berhasil menemukan rumah yang dimaksud, petugas langsung melakukan penggerebekan dan menemukan tersangka Anto sedang bersembunyi didalam kamar disamping pintu lemari.

Petugas langsung mengamankan buronan ini, saat diinterogasi yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan kemudian langsung digelandang ke Polsek Tapung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kapolsek Tapung Kompol Sumarno membenarkan penangkapan tersangka kasus penganiyaan dan pembunuhan tersebut.

“Tersangka kini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Sumber goriau

Komentar