Gus Jazil: Ciri Bangsa yang Tak Maju itu Banyak Penganggurannya

MORALRIAU.COM – Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid mengatakan, pekerja migran Indonesia (PMI) perempuan yang bekerja di luar negeri memiliki banyak kerentanan. Sehingga hal ini perlu menjadi perhatian semua pihak.

“Tenaga kerja wanita itu pasti rentan apalagi pekerjaan yang ditempati pekerja wanita di sektor domestik, seperti pembantu rumah tangga,” ujar Jazilul  dalam diskusi Empat Pilar yang diselenggarakan Biro Humas Setjen MPR bekerja sama dengan Pengurus Koordinatoriat Wartawan Parlemen menggelar ‘Diskusi Empat Pilar’. Diskusi yang digelar di Media Center, Gedung Nusantara III, Kompleks MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (10/7).

Melansir dari Jawapos, Jazilul mengatakan, tenaga migran perempuan memilih bekerja di luar negeri itu karena ketidakadaan pekerjaan di dalam negeri. Bahkan Jazilul mendapatkan informasi sebanyak 80 persen ‎pekerja migran Indonesia adalah perempuan.

“Faktanya hampir 80 persen mereka yang bekerja keluar negeri itu adalah wanita,” kata Politikus PKB yang biasa disapa Gu Jazil itu.

Padahal, Jazilul menyebutkan dalam APBN dimandatkan pemerintah untuk mengurangi angka pengangguran dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Namun, akibat Covid-19 pertumbuhan ekonomi menurun.

“Kalau angka pertumbuhan turun maka sekaligus angka pengangguran juga akan naik. Jadi iri bangsa yang tak maju itu banyak penganggurannya,” katanya.

Lebih lanjut Jazilul mengatakan, perlindungan pemberdayaan purna pekerja migran Indonesia sangatlah penting karena ini soal kemanusiaan.

“Saya ingin mengutip yang disebut Bung Karno sebagai pencetus Pancasila. Bahwa bangsa kita bukan bangsa kuli, kita bukan kuli di antara bangsa-bangsa di dunia. Itu penting,” ungkapnya.

Menurut Jazilul di dalam UUD 1945  pasal 27 disebutkan tiap-tiap  warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak, sesuai bagi kemanusiaan. Ini penting artinya dan ini diperkuat oleh deklarasi Human Rights bahwa pekerja atau pekerjaan merupakan hak dasar hak asasi setiap warga negara.

“Ini penting dan ini diperkuat oleh deklarasi Human Rights bahwa pekerja atau pekerjaan merupakan hak dasar atas setiap warga negara,” ungkapnya. (*)

Komentar