Abdul Wahid, Gubernur Riau non aktif, saat berbicara dengan wartawan, usai sidang eksepsinya di PN Pekanbaru, Senin, 30 Maret 2026.
PEKANBARU, MORALRIAU.COM – Abdul Wahid, Gubernur Riau non aktif, membantah seluruh dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara yang menjeratnya.
Dalam pernyataannya usai sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, pada Senin, 30 Maret 2026, ia juga menyinggung adanya dugaan “niat jahat” dari pihak tertentu di balik tuduhan tersebut.
Wahid menilai dakwaan jaksa tidak disusun secara cermat dan mengandung sejumlah hal yang menurutnya tidak berdasar.
Ia menegaskan bahwa langkah-langkah yang dipersoalkan dalam dakwaan, termasuk pergeseran anggaran, merupakan bagian dari mekanisme administratif yang sah dan mengacu pada kebijakan pemerintah pusat.
Menurut dia, proses pergeseran anggaran dilakukan melalui pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sementara peran gubernur sebatas menetapkan kebijakan melalui peraturan gubernur.
“Pergeseran anggaran itu hal yang biasa, dilakukan berdasarkan instruksi presiden dan aturan dari Kementerian Dalam Negeri. Tidak ada pelanggaran hukum di situ,” ujar Wahid.
Ia juga membantah tuduhan terkait rapat di kediamannya yang disebut dalam dakwaan disertai pengumpulan telepon genggam.
Wahid menegaskan, rapat tersebut merupakan forum koordinasi biasa yang dihadiri sejumlah pejabat organisasi perangkat daerah (OPD).
“Tidak pernah ada pengumpulan handphone. Itu rapat biasa, terbuka, dan tidak membahas hal-hal spesifik seperti yang dituduhkan,” katanya.
Dalam rapat tersebut, lanjut Wahid, ia hanya menekankan pentingnya kesatuan komando dalam pemerintahan daerah.
Pernyataan yang kemudian dikenal sebagai “matahari satu”, menurut dia, semata untuk menegaskan bahwa kepemimpinan daerah berada dalam satu garis kebijakan.
“Gubernur itu satu, tidak ada gubernur dua atau tiga. Itu penegasan agar pemerintahan berjalan dengan satu visi,” ucapnya.
Wahid juga menepis tuduhan bahwa dirinya pernah meminta uang kepada pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Ia menyatakan tidak pernah melakukan permintaan dalam bentuk apa pun dan mempersilakan pihak terkait memberikan klarifikasi.
“Saya tidak pernah meminta uang. Silakan tanyakan kepada kepala dinas atau OPD,” ujarnya.
Lebih jauh, Wahid menilai tuduhan yang diarahkan kepadanya tidak hanya keliru, tetapi juga didramatisasi.
Ia bahkan menyebut adanya kemungkinan motif tertentu dari pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan atau penyampaian tudingan tersebut.
“Ada semacam niat jahat dari pihak tertentu. Bukan saya yang memerintahkan hal-hal yang dituduhkan itu,” kata Wahid.
Meski demikian, ia menyatakan akan tetap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.
Wahid juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Riau atas polemik yang terjadi, seraya meminta doa agar dapat menghadapi proses tersebut dengan baik.
“Saya mohon doa agar kuat menjalani proses ini. Saya yakin kebenaran akan menemukan jalannya,” katanya. Sumber riausatu (*)Gubernur Riau non Aktif Abdul Wahid Bantah Seluruh Dakwaan
Abdul Wahid, Gubernur Riau non aktif, saat berbicara dengan wartawan, usai sidang eksepsinya di PN Pekanbaru, Senin, 30 Maret 2026.
PEKANBARU, MORALRIAU.COM – Abdul Wahid, Gubernur Riau non aktif, membantah seluruh dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara yang menjeratnya.
Dalam pernyataannya usai sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, pada Senin, 30 Maret 2026, ia juga menyinggung adanya dugaan “niat jahat” dari pihak tertentu di balik tuduhan tersebut.
Wahid menilai dakwaan jaksa tidak disusun secara cermat dan mengandung sejumlah hal yang menurutnya tidak berdasar.
Ia menegaskan bahwa langkah-langkah yang dipersoalkan dalam dakwaan, termasuk pergeseran anggaran, merupakan bagian dari mekanisme administratif yang sah dan mengacu pada kebijakan pemerintah pusat.
Menurut dia, proses pergeseran anggaran dilakukan melalui pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sementara peran gubernur sebatas menetapkan kebijakan melalui peraturan gubernur.
“Pergeseran anggaran itu hal yang biasa, dilakukan berdasarkan instruksi presiden dan aturan dari Kementerian Dalam Negeri. Tidak ada pelanggaran hukum di situ,” ujar Wahid.
Ia juga membantah tuduhan terkait rapat di kediamannya yang disebut dalam dakwaan disertai pengumpulan telepon genggam.
Wahid menegaskan, rapat tersebut merupakan forum koordinasi biasa yang dihadiri sejumlah pejabat organisasi perangkat daerah (OPD).
“Tidak pernah ada pengumpulan handphone. Itu rapat biasa, terbuka, dan tidak membahas hal-hal spesifik seperti yang dituduhkan,” katanya.
Dalam rapat tersebut, lanjut Wahid, ia hanya menekankan pentingnya kesatuan komando dalam pemerintahan daerah.
Pernyataan yang kemudian dikenal sebagai “matahari satu”, menurut dia, semata untuk menegaskan bahwa kepemimpinan daerah berada dalam satu garis kebijakan.
“Gubernur itu satu, tidak ada gubernur dua atau tiga. Itu penegasan agar pemerintahan berjalan dengan satu visi,” ucapnya.
Wahid juga menepis tuduhan bahwa dirinya pernah meminta uang kepada pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Ia menyatakan tidak pernah melakukan permintaan dalam bentuk apa pun dan mempersilakan pihak terkait memberikan klarifikasi.
“Saya tidak pernah meminta uang. Silakan tanyakan kepada kepala dinas atau OPD,” ujarnya.
Lebih jauh, Wahid menilai tuduhan yang diarahkan kepadanya tidak hanya keliru, tetapi juga didramatisasi.
Ia bahkan menyebut adanya kemungkinan motif tertentu dari pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan atau penyampaian tudingan tersebut.
“Ada semacam niat jahat dari pihak tertentu. Bukan saya yang memerintahkan hal-hal yang dituduhkan itu,” kata Wahid.
Meski demikian, ia menyatakan akan tetap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.
Wahid juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Riau atas polemik yang terjadi, seraya meminta doa agar dapat menghadapi proses tersebut dengan baik.
“Saya mohon doa agar kuat menjalani proses ini. Saya yakin kebenaran akan menemukan jalannya,” katanya. Sumber riausatu (*)












Komentar