Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPRD Kampar terkait dugaan pencemaran Sungai Tapung oleh PT Buana Wira Lestari di Gedung DPRD Kampar, Bangkinang, Senin (18/5/2026)
KAMPAR, MORALRIAU.COM – Komisi IV DPRD Kabupaten Kampar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran Sungai Tapung oleh PT Buana Wira Lestari (PT BWL) di Gedung DPRD Kampar, Bangkinang, Senin (18/5/2026).
RDP tersebut merupakan pertemuan kedua setelah sebelumnya dilaksanakan pada 13 April 2026. Pertemuan ini menghadirkan seluruh pihak terkait guna mencari solusi atas persoalan yang dikeluhkan masyarakat terdampak.
Ketua Komisi IV DPRD Kampar, Agus Risna Saputra, mengatakan masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan sangat bergantung pada Sungai Tapung sebagai sumber penghidupan. Di sisi lain, perusahaan juga menjalankan aktivitas usahanya di wilayah tersebut.
“Kita mencari titik temu. Masyarakat ingin mendapatkan kompensasi atas dugaan pencemaran sungai,” ujarnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar, Refizal, menjelaskan hasil penelitian menunjukkan adanya penurunan kualitas air di Sungai Tapung.
“Ada indikasi disebabkan oleh aktivitas perusahaan, namun kami belum bisa menyimpulkan secara pasti bahwa hal itu sepenuhnya disebabkan oleh PT BWL,” katanya.
Meski demikian, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar telah menjatuhkan sanksi kepada perusahaan. Sanksi tersebut berupa kewajiban melakukan pemulihan kualitas air dengan menghentikan sementara operasional replanting serta melakukan isolasi aliran air Sungai Tapung.
Perusahaan juga diwajibkan mensterilkan area replanting sejauh 200 meter dari Daerah Aliran Sungai (DAS) sebagai bagian dari upaya pencegahan pencemaran.
Menurut Refizal, sanksi tersebut telah dijalankan perusahaan. Hingga 12 Mei 2026, progres pekerjaan isolasi aliran air telah mencapai sekitar 70 persen.
“Sanksi diberikan sejak 22 April 2026 dengan masa pengawasan selama 30 hari. Untuk pekerjaan isolasi diharapkan selesai sebelum masa pengawasan berakhir,” jelasnya.
Sementara itu, General Manager PT Buana Wira Lestari, Ruslan Hasibuan, menyampaikan bahwa perusahaan telah menindaklanjuti hasil RDP sebelumnya dengan melakukan verifikasi awal terhadap kerugian masyarakat dan nelayan di tiga desa terdampak, yakni Desa Sei Kijang, Desa Koto Aman, dan Desa Koto Garo.
Menurutnya, audiensi dengan masyarakat Desa Sei Kijang telah dilakukan pada 24 April 2026, Desa Koto Aman pada 30 April 2026, dan Desa Koto Garo pada 16 Mei 2026.
Ruslan mengungkapkan terdapat perbedaan data kerugian dibandingkan data yang disampaikan dalam RDP sebelumnya. Berdasarkan hasil verifikasi awal perusahaan, di Desa Sei Kijang terdapat 14 keramba terdampak dengan total ikan mati mencapai 1.378 kilogram serta 79 nelayan terdampak.
Perusahaan menetapkan kompensasi ikan mati sebesar Rp50 ribu per kilogram. Dengan demikian, total kompensasi ikan mati untuk Desa Sei Kijang mencapai Rp68,9 juta. Selain itu, sebanyak 79 nelayan terdampak akan menerima kompensasi sebesar Rp3,5 juta per orang.
Di Desa Koto Aman, tercatat empat keramba terdampak dengan total ikan mati sebanyak 775 kilogram. Kompensasi ikan mati juga diberikan sebesar Rp50 ribu per kilogram, sementara 90 nelayan terdampak akan menerima kompensasi sebesar Rp3 juta per orang.
Sedangkan di Desa Koto Garo terdapat enam keramba terdampak. Sebanyak 130 nelayan di desa tersebut direncanakan menerima kompensasi sebesar Rp1 juta per orang.
Humas PT BWL, Agung, mengatakan perusahaan masih memerlukan waktu untuk melakukan pendalaman data serta menyamakan persepsi terkait mekanisme penyaluran kompensasi.
Menurutnya, hasil laboratorium baru menunjukkan adanya indikasi penurunan mutu air dan belum dapat membuktikan secara pasti bahwa kematian ikan sepenuhnya disebabkan oleh aktivitas perusahaan.
“Kami peduli dengan masyarakat dan ingin proses mufakat ini cepat dilakukan. Apa yang disampaikan tiga desa benar adanya,” ujarnya.
Ia menegaskan perusahaan tidak menghindari tanggung jawab dan tetap terbuka untuk mencari solusi terbaik bagi masyarakat terdampak.
“Perusahaan tidak lari dari tanggung jawab. Namun kami membutuhkan data yang valid dan kesepakatan bersama yang benar,” tambahnya.
PT BWL juga membuka ruang untuk melakukan pertemuan lanjutan guna memverifikasi data secara lebih mendalam sebelum realisasi kompensasi dilakukan.
Sementara itu, Camat Tapung Hilir, Nurmansyah, berharap proses penyaluran kompensasi dapat segera direalisasikan oleh perusahaan.
“Pembagian kompensasi secepatnya karena sudah ditunggu masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengimbau seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kecamatan Tapung Hilir agar menjaga kelestarian biota Sungai Tapung demi keberlanjutan lingkungan dan mata pencaharian masyarakat.
Dalam RDP tersebut, Komisi IV DPRD Kampar mendorong PT BWL untuk segera menyelesaikan proses verifikasi dan merealisasikan pembayaran kompensasi kepada masyarakat terdampak, sehingga persoalan yang terjadi dapat diselesaikan secara musyawarah dan memberikan kepastian bagi warga. (Adv)

















Komentar