BENGKALIS, MORALRIAU.COM – Polres Bengkalis mengungkap penggelapan 22 unit kendaraan bermotor di halaman Mapolres Bengkalis Jalan Oertanian Kecamatan Bengkalis Rabu 30 Oktober 2024.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro menjelaskan Satuan Kriminal Polres Bengkalis (Satreskrim), menangkap FA (23), warga yang berdomisili di Desa Senggoro ini diduga melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan.
Tidak tanggung-tanggung, selama aksinya itu tersangka sudah mengoleksi sebanyak 22 unit sepeda motor milik korban.
Fa, belum memiliki pekerjaan tetap ini diamankan petugas satreskrim Bengkalis Senin (28/10/24) malam lalu.
Lanjut Kapolres Bengkalis Setyo Bimo, FA juga mengakui perbuatannya itu dengan modus tiga operandi. Pertama menyewa sepeda motor korban, kedua menerima gadai sepeda motor dengan nilai Rp 6 -14 juta dan ketiga melakukan kredit ke leasing kemudian digelapkan.
“Kepada petugas tersangka mengaku melakukan perbuatannya itu. Dan petugas mengamankan puluhan barang bukti diduga hasil modus operandi kejahatannya,” ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro didampingi Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma jonimandala.
Kasatreskrim AKP Gian Wiatma mengatakan aksi tipu-tipu tersangka FA ini ternyata baru dilakukan selama empat bulan. Dan uang hasil kejahatannya itu untuk memenuhi kebutuhan hidup serta bermain judi online.
“Tersangka melakukan aksinya ini kurang lebih hanya selama empat bulan, hasilnya untuk kebutuhan hidup dan tersangka sering bermain judi online,” imbuhnya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka FA akan dijerat Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara.
Bagi masyarakat yang merasa kendaraannya menjadi korban atas aksi tersangka FA, dapat mengidentifikasi kepemilikan dengan datang langsung ke Mapolres Bengkalis dan membawa bukti pendukung seperti surat kepemilikan. (My)
Komentar