Gayus Tambunan dan Abu Bakar Ba’asyir Dapat Remisi Lebaran 2020

JAKARTA, MORALRIAU.COM – Sebanyak 588 warga binaan Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, mendapat remisi khusus Lebaran tahun ini. Dua dari penerima remisi itu adalah Gayus Tambunan dan Abu Bakar Ba’asyir.

“WBP (warga binaan pemasyarakatan) atas nama Gayus Tambunan (mendapat remisi khusus) 2 bulan,” kata Kalapas Gunung Sindur Mulyadi, dalam keterangannya, Minggu (24/5/2020).

“WBP atas nama Abu Bakar Ba’asyir (mendapat remisi khusus) 1 bulan 15 hari,” lanjutnya, seperti dimuat detikcom.

Mulyadi menerangkan Gayus, Abu Bakar Ba’asyir, dan 586 warga binaan lainnya mendapat remisi khusus Idul Fitri karena berkelakuan baik. Selain itu, lanjutnya, remisi khusus diberikan karena ke-588 narapidana ini beragama Islam, telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan, dan tidak terdaftar dalam register F serta aktif dalam program di lapas.

Dari remisi khusus ini, sambung Mulyadi, Gayus Tambunan akan bebas pada 27 Februari 2034. Sedangkan Abu Bakar Ba’asyir akan selesai menjalani masa pidana pada 3 Januari 2022.

Sementara itu, untuk narapidana Lapas Gunung Sindur yang tidak mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 2020, ada 247 orang. Dari penerimaan remisi khusus Idul Fitri 2020 ini, sebanyak 18 warga binaan langsung bebas.

Seperti diketahui, Abu Bakar Ba’asyir merupakan terpidana teroris yang pada sidang vonis 16 Juni 2011 dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Pada 2019, sempat ada wacana pemerintah akan memberikan pembebasan bersyarat (PB) terhadap Ba’asyir karena masalah kesehatan. Namun PB tersebut akhirnya dikaji ulang.

Sementara itu, Gayus Tambunan dihukum atas kasus yang dilakukan berlapis-lapis. Dari memanipulasi pajak, menyuap hakim, menyuap petugas LP, hingga membuat paspor palsu. Daftar kejahatan Gayus adalah:

1. Kasus manipulasi pajak PT Surya Alam Tunggal Sidoarjo. Oleh Albertina Ho di PN Jaksel, Gayus dihukum 7 tahun penjara karena menyuap penyidik, hakim dan merekayasa pajak. Putusan ini lalu diperberat menjadi 12 tahun penjara oleh MA.
2. Kasus manipulasi pajak PT Megah Citra Raya, Gayus divonis 8 tahun penjara.
3. Pemalsuan paspor, Gayus Tambunan dihukum 2 tahun penjara.
4. Kasus pencucian uang dan menyuap tahanan, Gayus dihukum 8 tahun penjara. (*)

Komentar