JAKARTA, MORALRIAU.COM – Kebutuhan properti bagi pekerja di sektor informal sangat besar. Sektor informal ini misalnya sektor pertanian. Kurang lebih 30 juta tenaga kerja di sektor pertanian sulit tersentuh fasilifas kredit pemilikan rumah (KPR) perbankan.
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Aviliani mengatakan, pekerja di sektor ini terganjal persyaratan-persyaratan administrasi untuk mendapatkan fasilitas KPR.
“Sektor informal punya kemampuan tapi tidak bisa mengluarkan SK dan slip gaji. Sehingga sering ditolak bank. Tapi potensinya besar,” ungkap Aviliani dalam acara 3rd Indonesia Mortgage Forum 2019 di Jakarta, Kamis (17/10).
Aviliani berharap pemerintah – Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, bisa membuat regulasi yang memudahkan pekerja di sektor ini mendapatkan KPR atau rumah bersubsidi. Pekerja sektor informal, lanjut Aviliani, harus diprioritaskan mendapat akses di program rumah bersubsidi, FLPP (fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan).
“Kalau membangun rumah bersubsidi harusnya lebih banyak diarahkan ke sektor tersebut. Apalagi banyak di sektor informal dan butuh rumah,” pungkasnya.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menegaskan, pemerintah telah berupaya maksimal dalam menyediakan rumah dengan harga terjangkau. Salah satunya memberikan sejumlah insentif.
Insentif tersebut antara lain Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat), Fasilitas Likuiditas Pembayaran Perumahan (FLPP), Selisih Subsidi Bunga (SBB), dan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM).
“Jadi, kurang apa lagi? Mau apa lagi yang diinginkan? FLPP, SSB, SBUM, subsidi PPN sudah. Kurang apa lagi? Kami sudah all out,” ungkap Mardiasmo.
sumber jawapos
















Komentar