Gaji PNS Dipotong untuk Zakat Tinggal Tunggu Restu Jokowi

JAKARTA, MORALRIAU.COM – Gaji para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dipotong 2,5% untuk zakat. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menyebut gaji PNS dipotong untuk zakat tinggal menunggu Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani aturan.

Potensi dana kelolaan zakat di Indonesia terbilang cukup besar yakni mencapai ratusan triliun. Oleh karena itu dibutuhkan metode pengelolaan yang baik agar lebih transparan dan sesuai dengan aturan.

Dalam acara peluncuran Gerakan Cinta Zakat, Ketua BAZNAS Noor Achmad menyampaikan permohonan kepada Presiden Jokowi untuk menandatangani Perpres terkait pengelolaan zakat pendapatan dan jasa.

“Dalam rangka manifestasikan budaya gotong-royong, sekiranya bapak Presiden berkenan mengeluarkan Perpres tentang pengelolaan zakat pendapatan dan jasa melalui BAZNAS pada Kementerian/Lembaga, TNI, Polri, BUMN dan BUMD,” ujar dia dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (15/4/2021).

Potensi dana kelolaan zakat di Indonesia mencapai Rp 300 triliun. Oleh karena itu BAZNAS akan berkolaborasi dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk menyediakan produk dan layanan serta memudahkan masyarakat.

Selain menyepakati layanan baru pembayaran ZIS di BSI, BAZNAS dan BSI juga berharap dapat saling memberi manfaat melalui kerja sama lainnya yang dapat memberikan kontribusi positif bagi perkembangan ekonomi syariah di Indonesia.

Direktur Utama BSI Hery Gunardi mengungkapkan jika sudah dikelola maka BSI bisa memberikan informasi yang lebih transparan, sehingga masyarakat bisa lebih berzakat dan mendapatkan berkah dari Allah SWT.

Potensi dana kelolaan zakat di Indonesia mencapai Rp 300 triliun. Oleh karena itu dengan kolaborasi dengan BSI, BAZNAS akan menyediakan produk dan layanan untuk memudahkan masyarakat.

Hery mengungkapkan dengan gerakan ini diharapkan masyarakat bisa lebih mudah mengakses pembayaran zakat dan mendukung pembangunan ekonomi nasional sampai mengentaskan kemiskinan dan menyejahterakan rakyat. (detikcom)

Komentar