Gaji Anggota DPR ‘Hanya’ Rp19 Jutaan, Tapi Tunjangannya ‘Selangit’

MORALRIAU.COM – Blak-blakan Anggota Komisi IX DPR RI, Krisdayanti soal gaji dan tunjangan anggota dewan saat diwawancarai oleh politikus Akbar Faizal di kanal YouTubenya, Akbar Faizal Uncensored memicu kontroversi.

Pasalnya, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015, gaji pokok anggota DPR sebenarnya hanya Rp19,1 juta saja. Namun tentu saja besaran itu belum termasuk tunjangan dan berbagai dana tambahan lainnya yang sudah menjadi fasilitas resmi anggota dewan.

Dalam Surat Keputusan Menkeu tersebut, Anggota DPR bahkan mendapatkan tunjangan beras, fasilitas kredit mobil, uang harian representasi, dana pemeliharaan rumah jabatan, hingga uang pensiun dan tunjangan hari tua yang bisa diwariskan.

Berikut adalah besaran gaji dan tunjangan anggota DPR RI berdasarkan SK Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015 ;

Gaji dan Tunjangan Tetap :
– Total Rp19.187.813
– Tunjangan Beras Rp30.090 per jiwa / bulan

Penerimaan Lainnya :
– Total Rp34.834.000
– Fasilitas Kredit Mobil Rp70 Juta/orang Per Periode

Biaya Perjalanan :
– Uang Harian (Daerah Tingkat I + Daerah Tingkat II) : Rp900.000 / Hari
– Uang Representasi (Daerah Tingkat I + Daerah Tingkat II) : Rp700.000 / Hari

Pemeliharaan Rumah Jabatan Anggota :

– RJA Kalibata, Jakarta Selatan: Rp3.000.000 / Tahun
– RJA Ulujami, Jakarta Barat Rp5.000.000 / Tahun

Pensiunan :
– Uang Pensiun (60% Dari Gaji Pokok) : Rp2.520.000
– Tunjangan Beras Rp30.090 per jiwa / bulan

Sehingga total gaji sekaligus tunjangan yang diterima oleh seorang anggota DPR RI setiap bulannya adalah Rp66.141.813. Sumber tvonenews. (*)

Komentar