JAKARTA, MORALRIAU.COM – Setelah menjalani drama persidangan yang cukup lama akhirnya, hakim memutuskan vonis mati terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo. Selain vonis mati, hakim juga menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan dan menetapkan barang bukti tetap berada dalam berkas.
Dikutip dari ANews, sidang pembacaan putusan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) petang tadi.
Adapun pemimpin sidang diketuai oleh Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dengan hakim Morgan Simanjutak dan hakim Alimin Ribut Sujono sebagai anggota.
Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum dengan vonis penjara seumur hidup tanpa ada alasan yang dapat meringankan. Adapun Ferdy Sambo disangkakan telah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, dalam kasus dugaan perintangan penyidikan, Ferdy Sambo disangkakan melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Meski divonis mati, Ferdy Sambo masih tampak sedikit tenang. Usai pembacaan putusan oleh hakim Wahyu, dengan segera Sambo langsung menemui pengacaranya. Selama kembali digiring ke dalam tahanan, tidak satupun kata-kata yang keluar dari mulut Sambo saat dicerca pertanyaan oleh sejumlah wartawan yang sedang mengerumunginya.
Mengenai vonis mati ini, penasihan hukum Ferdy Sambo dan juga jaksa penuntut umum diberi waktu untuk mengajukan banding .
Sementara itu Ibu alm Brigadir Joshua, Rosti Simanjuntak yang hadir dalam sidang putusan Fardy Sambo tak kuasa menahan tangis haru terhadap keputusan majelis hakim. Sebelumnya ia dan keluarga berharap hakim dapat memberikan vonis hukuman maksimal terhadap Fardy Sambo. (*)












Komentar