Fatwa MUI Soal Daging Kurban yang Diawetkan dan Dijadikan Kornet

MORALRIAU.COM – Hari raya Idul Adha tahun 2019 atau 1440 Hijriah jatuh pada 11 Agustus 2019. Umat Islam yang mampu pun dianjurkan untuk menyembelih hewan kurban, dan dagingnya dibagikan kepada masyarakat yang lebih membutuhkan.
Namun, saat ini di beberapa tempat, pembagian daging kurban tidak lagi berupa daging mentah. Ada di antaranya dibagikan dalam bentuk daging olahan atau pengawetan berbentuk daging kornet.
Menyikapi hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa nomor 37 Tahun 2019 Pengawetan dan Pendistribusian Daging Kurban dalam Bentuk Olahan.
Dalam fatwa tersebut disebutkan, pada prinsipnya pembagian daging kurban disunahkan untuk segera dibagikan.
“Distribusikan segera (ala alfaur) setelah disembelih, agar manfaat dan tujuan penyembelihan hewan kurban dapat terealisasi yaitu kebahagian bersama dengan menikmati daging kurban,” kata MUI dalam fatwanya.
Selain itu, disunahkan juga untuk dibagikan dalam bentuk daging mentah. Berbeda dengan aqiqah yang boleh dibagikan dalam bentuk olahan. MUI juga menyebut pendistribusian disunahkan di daerah terdekat agar dirasakan pemanfaatannya.
“Didistribusikan untuk memenuhi hajat orang yang membutuhkan di daerah terdekat,” kata MUI dalam fatwa tersebut.
Sementara bagaimana hukumnya dengan daging kurban yang dibagikan dalam bentuk olahan atau diawetkan?
Menurut MUI hal tersebut adalah mubah, atau dibolehkan dengan syarat tidak ada kebutuhan yang mendesak.
“Menyimpan sebagian daging kurban yang telah diolah dan diawetkan dalam waktu tertentu, untuk pemanfaatan dan pendistribusian kepada yang lebih membutuhkan adalah mubah (boleh) dengan syarat tidak ada kebutuhan mendesak,” kata MUI dalam fatwanya.
Selain itu, penundaan pendistribusian daging kurban dibolehkan sebagai bentuk memperluas nilai maslahat dari daging kurban tersebut.
“Atas dasar pertimbangan kemaslahatan, daging kurban boleh (mubah) untuk, didistribusikan secara tunda (ala altarakhi) untuk lebih memperluas nilai maslahat,” kata fatwa MUI.
MUI menyebut, daging kurban boleh dikelola dengan cara diolah dan diawetkan, seperti dikalengkan dan diolah dalam bentuk kornet, rendang, atau sejenisnya. Didistribusikan ke daerah di luar lokasi penyembelihan.
sumber kumparan

Komentar