MERANTI, MORALRIAU.COM – Calon Kepala Desa (Kades) Insit nomor urut 3, Fadli, S.E., menyampaikan surat keberatan kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa Insit terkait pelaksanaan pemungutan suara yang berlangsung pada 8 Oktober 2026.
Surat tertanggal 9 Oktober 2026 tersebut berisi permohonan agar panitia melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap sejumlah hal yang menjadi perhatian pihaknya dalam pelaksanaan Pilkades Insit, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dalam surat tersebut, Fadli meminta penelusuran terhadap administrasi daftar pemilih, persyaratan identitas pemilih, serta pendistribusian surat undangan pemungutan suara.
Ia menyampaikan empat hal yang menurutnya perlu mendapat penjelasan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Pertama, permohonan verifikasi terhadap data pemilih yang menurut pihaknya perlu dicocokkan dengan status administrasi kependudukan dan domisili di Desa Insit.
Kedua, permintaan penjelasan mengenai persyaratan identitas bagi warga yang telah menerima undangan memilih, tetapi disebut tidak dapat menggunakan hak pilih karena tidak memiliki KTP.
Ketiga, pemeriksaan terhadap data warga yang tercatat dalam daftar pemilih, tetapi menurut keterangannya tidak menerima surat undangan pemungutan suara.
Keempat, pencocokan data warga yang telah berpindah dari Desa Insit dengan daftar penerima undangan pemilihan.
Fadli berharap seluruh hal tersebut dapat diperiksa berdasarkan dokumen administrasi, ketentuan yang berlaku, serta keterangan pihak-pihak terkait.
“Kami meminta panitia pemilihan melakukan pemeriksaan terhadap daftar pemilih, status kependudukan, persyaratan identitas, serta proses pendistribusian surat undangan,” ujarnya setelah menyampaikan surat keberatan, Sabtu (10/10/2026).
Minta Dokumen dan Keterangan Diperiksa
Melalui surat tersebut, Fadli juga meminta agar panitia memberikan kesempatan kepada pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi, bukti, dan informasi tambahan yang diperlukan dalam proses pemeriksaan.
Selain itu, ia mengharapkan dokumen administrasi Pilkades yang relevan, seperti daftar pemilih, surat undangan, berita acara, dan dokumen hasil pemungutan suara, dapat diperiksa sesuai prosedur yang berlaku.
Menurutnya, langkah verifikasi diperlukan agar setiap persoalan yang disampaikan memperoleh penjelasan berdasarkan data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Minta Jawaban Resmi dari Panitia
Fadli turut meminta agar hasil pemeriksaan dan tindak lanjut atas surat keberatannya disampaikan secara tertulis.
Apabila dari proses pemeriksaan ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan, ia berharap pihak berwenang dapat menindaklanjutinya berdasarkan peraturan yang berlaku.
Dalam surat yang sama, Fadli juga menyampaikan usulan agar dilakukan pemungutan suara ulang Pilkades Insit.
Usulan tersebut merupakan permintaan dari pihaknya yang selanjutnya memerlukan kajian dan penilaian berdasarkan hasil pemeriksaan serta mekanisme hukum yang berlaku.
Surat keberatan itu ditembuskan kepada Bupati Kepulauan Meranti, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Camat Tebingtinggi Barat, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Insit.
Menunggu Proses Verifikasi
Pengajuan surat keberatan tersebut menjadi bagian dari upaya Fadli untuk meminta penjelasan atas sejumlah persoalan yang menjadi perhatiannya dalam pelaksanaan Pilkades Insit.
Namun, hal-hal yang disampaikan dalam surat tersebut masih merupakan keberatan dari pihak calon kepala desa dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan pemilihan.
Oleh karena itu, pemeriksaan dokumen, klarifikasi para pihak, serta penilaian oleh panitia dan instansi berwenang diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai persoalan tersebut.
Hingga berita ini disusun, tanggapan resmi panitia pemilihan mengenai surat keberatan tersebut belum dimuat dalam pemberitaan ini.
Perkembangan selanjutnya diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai tindak lanjut atas permohonan verifikasi tersebut, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, objektivitas, dan ketentuan yang berlaku. (Mihrab.P)

















Komentar