PEKANBARU, MORALRIAU.COM – Komisi V DPRD Provinsi Riau mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau terkait evaluasi kegiatan tahun 2024, di Ruang Rapat Komisi V DPRD Provinsi Riau, Rabu (15/1/2025).
Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau Abdul Kasim, didampingi Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Riau Robin P. Hutagalung, serta Anggota Komisi V DPRD Provinsi Riau, yaitu Daniel Eka Perdana, Agus Triansyah, dan Syafrudin Iput.
Hadir dalam rapat ini, Kepala Disnakertrans Provinsi Riau Boby Rachmat, beserta jajaran.
Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau Abdul Kasim membuka rapat menjelaskan maksud pertemuan ini untuk meminta penjelasan terkait program yang telah dan akan dijalankan oleh Disnakertrans Provinsi Riau.
Abdul Kasim, juga menyoroti persoalan ketidakadilan di Kota Dumai, di mana 1.500 buruh kehilangan pekerjaan akibat masalah perizinan gudang yang tidak sesuai tata ruang bea cukai, sementara gudang lain dapat memperoleh izin. Ia meminta pendapat Disnakertrans terkait dampak masalah ini terhadap buruh.
Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Riau Robin P. Hutagalung juga menanyakan mengenai total tunda bayar pendapatan Disnakertrans tahun 2024, terutama terkait penyelesaian jika menyangkut pihak ketiga.
Kepala Disnakertrans Provinsi Riau Boby Rachmat menyampaikan bahwa pada tahun 2024 Disnakertrans Provinsi Riau mencapai realisasi fisik sebesar 99,98 persen dan realisasi keuangan sebesar 95,28 persen.
Boby Rachmat menjelaskan, penyelesaian masalah ini memerlukan peninjauan data, yang kemudian diserahkan kepada Inspektorat untuk ditindaklanjuti bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Boby Rachmat berjanji akan segera mengambil langkah strategis, termasuk mempercepat proses perizinan gudang terkait untuk menyelesaikan masalah ini.
Rapat ditutup oleh Abdul Kasim dengan catatan bahwa persoalan perizinan akan dibahas lebih lanjut di Komisi III DPRD Provinsi Riau. (*)

















Komentar