Enam Ranperda Tahun 2019 yang Diajukan Telah Disahkan

MORAKRIAU.COM, INHU- Enam dari Delapan Ranperda Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tahun 2019 disahkan.Pengesahan Enam Ranperda ini dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD lnhu yang digelar Jum’at 8 Maret 2019.

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Inhu Miswanto dan didampingi oleh Wakil Ketua 1 Sumini SPdi dan Wakil Ketua 2 Adila Ansori dan dihadiri oleh 26 Anggota DPRD Indragiri Hulu.

Sementara itu Hadir Bupati Inhu H. Yopi Arianto SE yang diwakili oleh Sekda Inhu Ir. H. Hendrizal M.Si, para Forkompinda, para Asisten, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Rengat, para Asisten, pimpinan OPD, Kabag, Camat serta pejabat eselon lll lainnya.

Ketua DPRD lnhu Miswanto SE dalam kesempatan itu mengatakan bahwa sesuai dengan tatib tata tertib rapat paripurna ini sudah memenuhi kourum dan dapat dilaksanakan.

Dijelaskan Miswanto bahwa adapun enam Ranperda yang disahkan tersebut adalah Ranperda Perubahan kedua  atas Perda Kabupaten lnhu Nomor 3 tahun 2016 tentang RPJMD Kabupaten lnhu tahun 2016 sampai 2021.

Selanjutnya, Ranperda Perubahan kedua atas Perda lnhu nomor 8 tahun 2014 tentang penyertaan modal Pemda lnhu kepada PDAM Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Indra.

Ketiga, Ranperda tentang BPD Badan Permusyawaratan Desa, keempat Rapenda tentang perubahan atas Perda lnhu tahun 2017 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Selanjutnya kelima adalah Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 3 tahun 3014 tentang perlindungan anak, dan yang terakhir adalah Ranperda tentang pembentukan lembaga penyiaran publik lokal radio Swara Indragiri Swai FM paparnya.

Mewakili Bupati Inhu Hendrizal dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa pada waktu yang lalu telah dilakukan pembahasan tentang Ranperda oleh Pemkab lnhu dan DPRD lnhu.

“Hal ini melalui proses yang panjang dan mekanisme yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Lebih lanjut disampaikannya hal ini tentu membutuhkan tenaga, waktu dan pikiran yang pada akhirnya demi kepentingan daerah dan masyarakat kearah yang lebih baik dengan tetap memperhatikan landasan filosofi, sosiologis dan yuridis.

Selanjutnya atas nama pemerintah menyampaikan terima kasih apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD lndragiri Hulu yang,” ujarnya,”(Rolijan)

Komentar