Empat Kawanan Pengedar Sabu dan Daun Ganja Kering Diringkus Polisi di 3 TKP

TAPUNG HILIR, MORALRIAU.COM – Empat orang kawanan pengedar narkotika jenis sabu dan daun ganja kering diringkus Polisi. Keempat pelaku itu ditangkap pihak kepolisian di 3 TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang berlokasi di Desa Kijang Makmur dan Desa Kijang Jaya Kecamatan Tapung Hilir.

Kapolsek Tapung Hilir Iptu Aprinaldi saat dikonfirmasi mengatakan penangkapan pertama itu dilakukan pada Rabu malam (14/10/2020) sekira pukul 21.00 WIB terhadap tersangka FI alias AN (35) dan AW alias AD (20), keduanya ditangkap di Jalur O Desa Kijang Makmur, saat penangkapan tersebut petugas mendapati barang bukti 3 paket sabu dan 1 paket kecil daun ganja kering.

“Saat diinterogasi, pelaku ini mengaku masih menyimpan sejumlah paket narkoba dirumahnya yang berlokasi di Jalur 2 Desa Kijang Makmur, tanpa buang waktu petugas segera mendatangi rumah pelaku dan melakukan penggeledahan,” kata Aprinaldi, yang dikutip dari haluanriau.co.

“Dari hasil penggeledahan dirumah pelaku ini ditemukan lagi 7 paket shabu dan 1 paket daun ganja kering dengan berat shabu keseluruhan sebanyak 3 gram,” sambung dia.

Aprinaldi menuturkan pada saat petugas tengah melakukan penggerebekan di rumah tersangka kasus narkoba tersebut tiba-tiba datang seorang pria mengendarai sepeda motor, yaitu JS alias JA (39) warga Kijang Makmur, petugas segera mengamankannya dan kemudian melakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan terhadap JS itu ditemukan 8 paket narkotika jenis shabu seberat 0,45 gram serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Kemudian kata Aprinaldi petugas langsung melakukan pengembangan dan didapat informasi bahwa narkotika dari para pelaku yang ditangkap itu berasal dari tersangka KE alias AT (40) yang beralamat di Desa Kijang Jaya, Tapung Hilir.

Tanpa buang waktu sebut dia Tim Opsnal Polsek Tapung Hilir ini segera memburu KE alias AT kerumahnya di Desa Kijang Jaya dan berhasil mengamankannya.

“Setelah digeledah dirumah bandar narkoba ini ditemukan 6 paket sabu seberat 7 gram dan 1 paket kecil daun ganja kering serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini. Keempat tersangka dan barang bukti yang ditemukan petugas telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (*)

Komentar